Perkuat Sinergi Perangi Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan, Satgas PASTI NTT Gelar Rakor

Oplus_16908288

KUPANG, metroalor.com- Satgas PASTI Provinsi NTT terus memperkuat sinergi dalam mengantisipasi dan menangani kejahatan di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi( Rakor) Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT.

Kepala OJK Provinsi NTT selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT Japarmen Manalu menyampaikan sinergi dan kolaborasi senantiasa harus diperkuat dalam rangka memerangi kejahatan di sektor jasa keuangan. pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan koordinasi berbagai tindakan pencegahan dan penanganan laporan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap berbagai modus keuangan ilegal yang meresahkan dapat dilakukan secara lebih efektif pada Kamis 4/12/25.

“Modus kejahatan di sektor jasa keuangan semakin beragam, sehingga selain tindakan preventif seperti edukasi keuangan, Satgas PASTI pun penting untuk melakukan tindakan responsif yaitu penindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Masyarakat pun penting untuk diberikan pemahaman tentang prinsip 2L (legal dan logis) Ketika berinvestasi,” kata Japarmen.

Lanjutnya, tingkat literasi keuangan dan pemahaman digital masyarakat yang belum merata serta penyalahgunaan penggunaan media digital oleh pelaku kejahatan menjadi faktor utama maraknya penipuan berkedok investasi.

“Banyak masyarakat tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas dan risiko. Melalui Satgas PASTI Daerah, kami memperkuat koordinasi agar upaya pencegahan dan penindakan bisa berjalan lebih cepat dan lebih efektif,” ujarnya.

Oplus_16908288

Dalam rapat tersebut, Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT membahas sejumlah langkah strategis, diantaranya,
Pertama, Pemanfaatan sarana publikasi luar ruang (Videotron, baliho ukuran besar, dll) di tempat strategis dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait maraknya aktivitas keuangan ilegas dan berbagai modus penipuan di Sektor Jasa Keuangan.
Kedua, Kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan antara anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT.
Dan yang terakir , Finalisasi Program Kerja Anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT Tahun 2026.

Satgas PASTI Daerah memiliki 14 anggota yang terdiri dari Otoritas, Kementerian, dan Lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, dan Dinas Kopeasi dan UKM Provinsi NTT.

Selain itu, ada pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Kantor Wilayah Agama Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, dan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga pembahasan program kerja Satgas PASTI Provinsi NTT tahun 2026 antara lain menyiapkan materi ajar edukasi keuangan yang seragam dan dapat digunakan oleh seluruh anggota serta pelaksanaan coaching clinic dan capacity building seperti Training of Trainers (TOT) bagi pegawai teknis masing-masing anggota. Selain itu, akan dilakukan pula kerja sama dengan influencer dan peningkatan pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi keuangan, memperkuat kolaborasi tim kerja utama masing-masing anggota Satgas PASTI Daerah serta menghadirkan narasumber baik dari ekternal maupun internal.

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Provinsi NTT berkomitmen meningkatkan pelindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, demi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan aman di Provinsi NTT ***