Hukrim  

Polres Alor Ciduk IAB ,Yang Diduga Pelaku Judi Kupon Putih .

Kapolres Alor ,AKBP.Agustinus Christmas melalui prees release  grup  media pada Sabtu 23/10/21 mengungkapkan,
Unit pidana umum sat Reskrim Polres Alor pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021, melakukan penahanan terhadap  seorang laki-laki tersangka yang diduga melakukan,Judi kupon putih(KP) atas nama IAB, umur 42 tahun yang berdomisili di watatuku kelurahan welai timur .
Adapun tersangka IAB ,kata Kapolres Christmas, di kenakan pasal 303 ayat(1) ke 2 KUHPidana , dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tersangka sudah diiintai aktifitas  dan pergerakannya selama beberapa hari ,sehingga pada tanggal 22/10/21 tersangka langsung diciduk oleh tim buru sergap polres Alor pada 22/10/21,pukul 22.30 WITA di rumahnya. 


Menurut Kapolres Christmas, barang bukti yang berhasil di sita adalah, dua buah hendpon merek Samsung, uang tunai sejumlah 3.268.500 rupiah,220 kupon dan kertas daftar shio.
Tersangka IAB,sementara masih di tahanan polres Alor hingga tanggal 11 November 2021.
Sebelumnya,seperti yang di rilis koran mingguan metro alor bahwa,  judi kupon Putih secara online makin meraja lelah dipulau  kenari ini.
Dan yang paling rame ada di beberapa titik didalam  pasar kadelang sebelum di pindahkan ke pasar lipa.
Masyarakat berharap pihak polres Alor bisa memberantas sampai ke akar- akarnya. Mulai dari penjual, agen hingga ke bandarnya***