Hukrim  

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anaknya.

Salah satu Oknum Aparatur sipil negara( ASN) yang bekerja pada dinas perdagangan kabupaten Alor diduga telah melakukan pelecehan seksual pada anaknya sendiri.
Oknum pegawai negeri sipil dengan inisial MAM yang sehari- hari bertugas dipasar Lipa Kalabahi sebagai pengawas lapangan tersebut melakukan aksinya dengan mengelus- Elus  paha korban yang tidak lain   anak  tirinya, umur 13 tahun  pada malam tanggal 27 dan 29 September 2021.
” Dia ( pelaku red)beraksi pada malam hari saat mamanya dan korban sudah  tidur .minta maaf,  Dia pake   jarinya untuk raba- raba anak punya paha ko tidak “,  ungkap keluarga korban yang di temui di jembatan Hitam, pada jumad 29/10/21.
Menurut keterangan keluarga, MAM  yang sudah hidup serumah dengan mamanya korban atau istrinya,  Bunga( nama samaran) enam tahun lalu tanpa satu ikatan resmi karena  pria yang pernah bertugas sebagai sekretaris desa  didesa piringsina itu belum bercerai dengan istri pertamanya. Sementara mama korban juga  sebelumnya sudah pernah berkeluarga dan punya tiga orang anak . Namun keduanya sudah sepakat untuk berumah tangga   dan tinggal bersama dengan empat orang anak, satu anak merupakan  hasil hubungan keduanya.keduanya sepakat membina rumah tangga  dan tinggal di Mali  kelurahan kabola,  kecamatan kabola .
Perbuatan yang sudah kelewat batas tersebut tidak ketahui pihak  keluarga namun, korban sudah tidak tahan dengan ancaman dari pelaku akhirnya   ibu korban   melaporkan  pada  pihak polres Alor. Dan sementara ini pelaku ditahan di tahanan Mapolres Alor. “Kasus ini baru di laporkan kepolres pada Minggu lalu karena baru mendapat pengeluhan dari korban”, ujarnya.
Keluarga sangat menyesal dengan perbuatan dari oknum pegawai yang pernah menjadi staf di kelurahan wetabuah, kecamatan teluk mutiara tersebut. Pasalnya tega melakukan hal keji tersebut pada anaknya. Walapun anak tiri,  tapi sudah hidup bersama mamanya itu berarti sama dengan anaknya. Sebab itu keluarga minta penyidik  polres memproses sampai pada sidang pengadilan agar pelaku mendapat ganjaran dan hukuman sesuai dengan perbuatanya.
Pihak perlindungan perempuan dan anak PPA kabupaten Alor yang di hubungi  metroalor.com melalui ibu Mara, belum bisa memberikan keterangan. ” Mohon maaf saya belum melakukan asesmen terhadap korban jadi saya belum bisa berkomentar. Silahkan langsung konfirmasi ke penyidik polres saja” tandas Ibu yang di hubungi via hednponya.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas yang dikonfirmasi melalui Watsaapnya pada 29/10/21 membenarkan kejadian tersebut. Dan pelakunya sudah di tahan sejak tanggal 22 Oktober lalu.
Dia juga menambahkan,  ada laporan juga semalam tentang  kasus kekerasan anak cuma, pelakunya  diduga  orang gangguan jiwa. ***