Ekbis  

Uang Sudah Ambil, Dokumen UPL/UKLnya Belum Ada.

Pemerintah melalui dinas perdangan kabupaten Alor telah membayar biaya untuk pembuatan dokumen analisa dampak lingkungan hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan( UPL/UKL) untuk pembangunan dua unit pasar.
Proyek pembuatan dokumen AMDAL tersebut telah dianggarkan pada tahun 2017, namun sampai saat ini 2021 dokumen mengenai pasar lipa dan pasar kadelang belum di serahkan pihak konsultan pada pemerintah kabupaten Alor .
Kepala dinas( kadis) perdangan Alor , Aloysius Wakano kepada media ini di ruang kerjanya pada jumad 29/10/21 membenarkan bahwa, dokumen UPL/ UKL pasar belum di serahkan pihak ketiga kepada pemerintah.
Namun biaya untuk pembuatan dokumen yang besarnya 60 juta untuk dua pasar sudah lunas dibayar kepada pihak ketiga .
Menurut Wakano, dokumen kontrak kerja antara pemerintah dan pihak konsultan baru di serahkan oleh mantan kepala dinas perdagangan , Muaz Kamis pada tanggal 3 Oktober lalu.
” Kami juga heran pekerjaan di tahun anggaran 2017 tapi surat perintah kerja(SPK) baru kami terima dua minggu lalu pasca saya dilantik menjadi kadis. Itupun berbagai upaya kami lakukan kepada pihak ketiga melalui telepon baru kontrak ini diserahkan” ujar Wakano .
Kontrak(SPK) yang kami terima dari mantan kadis, lanjut Wakano, cuma foto kopinya, sementara aslinya tidak diserahkan . Padahal, proyek pembuatan dokumen UPL/UKL tersebut telah dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2017, tandas Wakano.
Copian kontrak yang kami terima tersebut, belum di cap oleh dinas. Sehingga kami tidak berani untuk membubuhi cap dinas, kalau belum ada kontrak aslinya.
“Saat mantan kadis serahkan kontrak, kami diminta untuk cap, tapi kami tidak mau” kata Wakano.
Yang herannya lagi, kwitansi pembayaran kepada pihak konsultan sudah hilang. Ini yang buat kami makin curiga dan penuh tanda tanya.
“Masa pekerjaan ditahun 2017 ko sampai sekarang belum ada dokumen UPL/UKL untuk pasar lipa dan pasar kadelang. Padahal dua pasar tersebut sudah di bangun”, ujar Wakano dengan heran.
Pihak ketiga yang mengerjakan dokumen tersebut adalah konsultan perorangan, Juwita J.A. Tallo, ST.Sedangkan Pejabat pembuat komitmen(PPK), Jerri E. Makena ,ST.
Ketika disinggung nama pejabat pengadaannya, mantan sekretaris Dinas perdagangan itu mengatakan , tidak tau.
Dia mengaku sering ditelepon oleh kepala dinas lingkungan hidup,menanyakan dan minta untuk segerah kembalikan dokumen UPL/UKL yang pernah mereka bahas soal kedua pasar tersebut. Namun dokumen itu belum ada dikantor, jadi kami mau kembalikan dengan apa, tandas mantan camat Pura itu.
Sementara untuk kelanjutannya, kata Wakano,akan menganggarkan ulang dana 60 juta untuk pembuatan dokumen UPL/UPK pasar yang sudah dibangun.

Dokumen kontrak untuk UPL/UKL pasar


Karena, tambah Wakano, informasi yang kami dengar bahwa, pihak konsultan sudah bertemu dengan inspektorat daerah( Irda) untuk mau kembalikan uangnya. Tapi, yang jadi pertanyaan, kontrak kan sudah ada?.
Sebab itu Dia berharap mantan kepala Dinas Perdagangan dan konsultan membawa dokumen kontrak asli, dan hasil dokumen UPL /UKL yang sudah di buat ,baru mereka cap copian kontrak yang ada ini, tandasnya.
Sementara itu mantan kadis perdagangan, Muaz A. Kamis yang di konfirmasi melalui Watsaapnya, pada 30/10/21 belum memberikan komentar. Dia membalas pesan pada tanggal 31/10/21 lalu mengaku ada dikampung dan minta maaf karena sinyal kurang bagus . Dia juga menanyakan informasi ini dari siapa. Apakah dari kepala dinas perdangan atau dari siapa?, tanyanya. sampai berita ini turun belum ada klarifikasinya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *