Satuan tugas(satgas) Waspada Investasi(SWI)terus bergerak untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal.
Dalam prees release OJK pada 4/11/21 kepada media bahwa, temuan SWI tersebut di lakukan dalam patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
SWI juga mendukung tindakan tegas Polri yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia. SWI selalu ingatkan pada masyarakat agar berhati-hati karena, modus operasional pinjol ilegal masih muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
Ada beberapa cara yang akan dilakukan oleh SWI untuk memberantas pinjol online yakni, mengumumkan entitas injol ilegal kepada Masyarakat, yang kedua,ajukan blokir
website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Yang ketiga Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal yakni; menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK serta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol. Dan meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
SWI akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan meminta peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
SWI secara rutin juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin diOJK.
Dan yang terakir , SWI menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu,masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram, karena ditemukan penawaran investasi yang ilegal.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yakini: enam Kegiatan Forex, Aset Crypto dan robot trading tanpa izin serta satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
SWI juga menyampaikan informasi tambahan bahwa, terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu, Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Untuk itu, SWI himbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus perhatikan beberapa hal sebagai berikut:memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut sudah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Tiga , memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Masyarakat diminta untuk cek informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan layanan konsumen OJK 157 atau WA 081157157157 atau email,kosumen@ojk.gi.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Untuk diketahui bahwa, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021, SWI sudah menutup 3.631 pinjol ilegal. ***