Hukrim  

Polres Alor Tetapkan Dua Tersangka Dalam Proyek SMPN Pailawang.

Tim penyidik Tipikor polres Alor menetapkan  BB  oknum mantan Kepala sekolah SMP negeri pailawang, dan TK yang  oknum pelaksana pekerjaan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek SMP negeri Pailwang, kecamatan pantar, kabupaten Alor.
Demikian dikatakan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas,S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur mossa, S.H. M.H merilis berita pada media, Senin 8/11/21.
Menurut Kapolres Christmas, kerugian negara akibat perbuatan kedua oknum tersebut sesuai perhitungan BPKP ditaksir Rp 1.171.483.000. Pasalnya, proyek dari anggaran Kemendikbud tahun 2018 itu belum mencapai 100 persen sehingga  pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan pada kepolisian.
Akibat mangkaraknya geduang sekolah tersebut maka, tim penyidik Tipikor langsung melakukan penyelidikan.setelah dilakukan pendalaman ternyata ada beberapa volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam rencana anggaran biaya(RAB).
Dari laporan tersebut kata Kapolres, unit tipikor sat reskrim polres alor melakukan penyelidikan dan pada tanggal 6 maret 2020 lalu  meningkatkan status menjadi  penyidikan. Setelah proses penyidikan dilakukan, dan hasil pemeriksaan para saksi serta pemeriksaan dokumen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.
Selain itu, kata Kapolres Christmas, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Alor, berdasarkan keterangan 38 orang saksi dan 4 saksi ahli yaitu,  ahli hukum pidana, POLTEK, BPKP dan LKPP.
Atas perbuatan kedua oknum tersebut maka penyidik menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *