Bupati Alor melalui sekretaris daerah(Sekda), Soni Alelang memerintahkan pada kepala Inspektorat daerah( Irda) untuk melakukan audit ulang proyek pembuatan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan( UPL/UKL) untuk dua unit pasar yang mandek hingga saat ini.
Demikian diungkapkan kepala Irda,M. Iqbal Abdullah, kepada media ini diruang kerjanya pada senin 8/11/21.
Menurut Iqbal, fokus pemeriksaan tentu seputar bagaimana uang sudah keluar, tapi kendalanya dimana sehingga produk belum diserahkan pada Pemda,jadi paling pemeriksaan seputar itu-itu saja.”Barusan saja pak sekda perintah secara lisan via telepon untuk segerah mengaudit ulang proyek dokumen UPL/UKL untuk pasar tersebut ” ujarnya
Dijelaskannya, pengembalian uang negara untuk sebuah kegiatan yang tidak dilaksanakan itu hal yang wajar. Jadi kemungkinan pihak ketiga atau konsultan dari proyek pembuatan dokumen itu telah bersurat ke dinas perdagangan ,maka dari dinas menindaklanjuti membuat telaan kepada bupati,soal pengembalian uang tersebut.
Dijelaskannya, bahwa Irda pernah melakukan audit terhadap UPL/UKL pasar. Namun bukan pasar kadelang. Tapi pasar lipa ,naumang dan alata .sehingga kami merekomendasikan kepada bupati untuk memerintahkan kepada kepala dinas( kadis) untuk mempertangung jawabkan atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pembahasan ijin lingkungan.
Ternyata lanjut Iqbal, selain tiga pasar tadi ada pasar kadelang juga yang sementara di buat dokumen UPL/UKLnya.Menurut pengakuan konsultan Ibu Juwita, bahwa pasar lipa dan kadelang menjadi tanggung jawabnya. Dan sudah dibahas bersama tim pada tahun 2018. Namun konsultan belum mengembalikan hasil revisi pada dinas lingkungan hidup karena ada catatan dari tim yang belum bisa disiapkan oleh dinas perdagangan. “Persyaratan teknis harus disiapkan oleh dinas teknis, tapi tidak bisa dipenuhi oleh dinas yang bersangkutan maka revisi dokumen belum dikembalikan hingga saat ini, karena itu bukan tugas dari konsultan” jelas Iqbal.
Iqbal akui ,konsultan( Ibu Juwita) pernah datang ke Irda dan mengatakan, tidak sanggup untuk meneruskan proyek ini dan mau mengembalikan uang yang sudah diambilnya, karena kondisinya juga sedang sakit.
Namun yang jadi persoalan cara pengembalian uang melalui pintu mana. Sehingga kami sarankan untuk bersurat pada dinas perdagangan dengan dasar kontrak yang ada. “Kemarin kami sempat ke badan keuangan dan memantau,ternyata semua administari dan uang sudah disiapkan konsultan untuk dikembalikan, namun belum bisa disetor kembali karena kita harus lapor pada bupati dulu.Setelah dilapor, pak bupati perintah segerah mengaudit ulang “, kata Iqbal.
Iqbal mengaku baru habis rapat dengan tim yang pernah menangani persoalan ini.Pada prinsipnya pihak ketiga sementara sakit sehingga tidak bisa teruskan pekerjaan ini dan siap kembalikan uang, tandas Iqbal. “Sebenarnya kalau konsultan kembalikan uang pada kas daerah, Pemda diuntungkan juga, karena produk dokumennya tidak bisa digunakan,sebab bangunan pasar sudah dibongkar”, tutur Iqbal.
UPL/UKL pasar kadelang yang di urus ibu Juwita tahun 2018, adalah pasar yang sudah dibongkar. ” Pernah dengar pada tahun 2018 direncanakan pasar kadelang akan dibangun dengan dana DAK. Dari rencana itu, kepala dinas perdagangan urus ijin lingkungannya,namun batal. Sehingga kalau dilanjutkan urus dokumen UPL/UKLnya juga percuma karena pasarnya sudah dibongkar”, terang Iqbal.
Sementara untuk pasar kadelang yang dibangun sekarang ini memang belum ada ijin lingkungannya dari Bupati, karena dokumennya juga belum dibahas.
Ketika disinggung apakah pernah diaudit pada dinas perdagangan soal dokumen ini, pejabat yang akan pensiun lima bulan lagi ini mengaku, keterbatasan dana, sehingga kalau sudah jadi masalah begini baru kami turun tangan, ujarnya. ***
Bupati Perintah Audit Proyek Dokumen UPL/UKL Pasar.
