Sesuai rekomendasi inspektorat daerah(Irda) kabupaten Alor maka Dirinya menolak untuk menyetor kembali uang kerugian negara dari pengadaan perahu motor milik Bumdes desa Bunga Bali ,kecamatan pantar Timur, kabupaten Alor.
Dalam uraian rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan( LHP) Irda tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan dirinya kembalikan uang dari dugaan korupsi pengadaan perahu motor tersebut. Memang saya bertanggung jawab tapi bukan disuru ganti uang.
Demikian dikatakan kepala desa Bunga Bali, Rehabeam Klaping kepada media pada Sabtu 13/11/21 dirumahnya.
Menurutnya, dari uraian lima pasal rekomendasi LHP antara lain menyebutkan kepala desa dimintah memerintahkan bendahara bumdes bunga Bali tahun 2018 atas nama YS untuk segerah buat laporan penggunaan uang.
Kemudian pada pasal tiga disebutkan, memerintahkan bendahara bumdes menyetor uang sekitar 57 juta lebih atas ketekoran kas pengelolaan dana Bumdes . Dan pada poin lima di sebutkan lagi, memerintahkan pada pengurus Bumdes sakharaung untuk mempertanggung jawabkan dan menyetor kembali kerugian negara atas pengelolaan dana Bumdes ke kas daerah sebesar ,165 juta .
Dari lima poin tersebut, kata Rehabeam, Dia sudah bersurat kepada pengurus Bumdes untuk ditindak lanjuti namun belum dieksekusi oleh pengurus hingga saat ini. “Coba lihat ini rekomendasi bukan suru saya kasi kembali uang?, Lalu kenapa dalam pemberitaan di media saya yang disuruh kembalikan uang negara?. Seolah-olah kerugian negara akibat perbuatan saya”, tandas Rehabeam.
Dijelaskannya, pengadaan kapal motor dengan bobot sekitar 26 ton itu, sudah di rencanakan pada tahun 2018, namun baru di eksekusi pada tahun 2019. Dalam kesimpulan rapat musawara pengurus Bumdes, menetapkan dana sebesar Rp.230.742.000. rupiah namun harus ada penyertaan modal untuk pengadaan kapal motor itu. Maka dari keuputasan tersebut, dana desa untuk desa bunga Bali ditransfer dari rekening desa oleh bendahara, ke rekening bendahara Bumdes. Jadi otomatis tanggung jawabnya ada pada pengurus Bumdes bukan kepala desa lagi, sebagai penasihat dalam struktur Bumdes itu, kata Rehabeam.
Kapal motor yang dikerjakan di makasar, Sulawesi Selatan itu baru dibawa ke desa bunga Bali sekitar bulan November 2019. Setibanya di desa ,mesin kapal motor itu rusak sehingga di bawa ke kalabahi lagi untuk diperbaiki namun tidak diservis dan perahu motor yang belum pernah beroperasi itu sudah rusak berat , sekarang lagi berlabuh di pantai tamimi.
Waktu enam puluh hari(60) yang di kasi Irda untuk kembalikan uang ke kas negara sudah daluwarsa karena LHPnya keluar pada 14 April 2020.” Saya dengar Pengurus Bumdes dong sementara masih dipanggil Irda. Di polisi juga ada pemeriksaan”, ujarnya.
Semua proses pembelian dan transver dana untuk pihak ketiga semua di urus oleh pengurus Bumdes. Ketuanya Yohanis puling , sekretaris, Yus lapenangga, bendahara Yahya sing. Jadi saya tidak tau soal pengadaan perahu motor itu. “Waktu pilkades putaran kedua uang dong su ambil dan kelolah bagaimana, saya tidak tau. Dan saat itu juga ketua Bumdes mengundurkan diri” kata Rehabeam.
Dia juga membantah terlibat dalam pembelian perahu motor seperti yang dituding oleh beberapa orang masyarakat.Harga kapal motor itu sendiri, 165 juta sementara sisa dari total anggaran sekiar 57 juta itu yang harus di pertanggung jawabkan secara rinci oleh pengurus Bumdes. “Semua pengeluaran uang- uang tersebut tidak ada kwitansinya. Itu uang dong pake main-main saja. Dong pikir dong pu nenek moyang punya uang” tandas Rehabeam. ***