Kalabahi-metroalor.com, Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kasus pembunuhan ibu Astri Manafe dan anaknya Lael Macabe dengan cara keji yang dilakukan oleh pelaku-pelaku kejahatan di Kota Kupang NTT pada bulan Agustus 2021 lalu.
Karena itu, FNKPKH menuntut Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur agar secara jujur, obyektif, professional, transparan dan adil membongkar kasus kejahatan pembunuhan ibu Astri dan Lael di Kota Kupang.
Demikian pernyataan sikap dari FNKPKH yang dibacakan pada acara aksi doa dan pembakaran 1000 lilin untuk kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Agustus 2021 lalu di Kupang, dilapangan mini Kalabahi pada 7/2/22.
FNKPKH menuntut Kapolda NTT agar tidak melindungi dugaan keterlibatan pelaku kejahatan yang lain dalam kasus ini. Karena menurut mereka kasus pembunuhan Ibu Astri dan Lael yang diduga dilakukan secara terencana, massif dan terstruktur tersebut tidak mungkin dilakukan oleh tersangka Randy Bajide seorang diri, melainkan diduga ada keterlibatan oknum-oknum lain dilakukan belum diungkap.
Mereka minta Kapolda NTT agar tidak melindungi oknum-oknum aparat kepolisian Polda NTT yang diduga terlibat mengaburkan kasus ini dan diduga terlibat pengambilan barang bukti rekaman CCTV di Gereja Zoar Penkase tanpa izin otoritas gereja. Karena menurut FNKPKH, bukti rekaman CCTV tersebut sangat penting sebagai bukti petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Astri dan Lael secara benar, jujur dan adil.
Mereka menuntut Kapolda NTT lebih transparan dan sejujur-jujurnya mengenai hasil otopsi dan hasil visum jasad Astri dan Lael sehingga diketahui keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT pencari keadilan. Karena hasil otopsi yang diumumkan Polda NTT sangat bertolak belakang dengan hasil rekontruksi yang dilakukan tersangka Randy Bajide.
Selanjutnya, menutut Polda NTT segera melakukan otopsi ulang jasad Astri dan Lael sesuai permintaan keluarga korban dan pengacaranya sehingga benar-benar penyidikannya dilakukan berdasarkan hasil otopsi dimaksud. Karena FNKPKH menduga bahwa hasil otopsi saat ini belum menunjukan secara pasti mengenai cara kematian, mekanisme kematian, waktu kematian dan penyebab kematian Astri dan Lael.
Menutut Kapolda NTT agar membuka barang bukti lainnya, rekaman CCTV di Toko Rukun Jaya tempat Randy membeli plastic sampah untuk membungkus jenazah, rekaman CCTV di kantor BPKP Provinsi NTT tempat Randy mengambil linggus dan Sekop, dan rekaman CCTV Gereja GMIT Zoar Penkase yang diduga merekam korban di sana serta bukti-bukti scientific lainnya.
Hal tersebut sangat penting supaya meyakinkan keluarga korban dan public NTT bahwa benar Randy adalah tunggal .
FNKPKH juga menuntut Kapolda NTT membuka rekaman percakapan telepon milik korban dan milik tersangka RB, dan saksi-saksi lain yang berkomunikasi langsung dengan korban sebelum korban terbunuh. Pasalnya, sejauh ini Polda NTT belum mengumumkan membuka rekaman (nomor) telepon milik korban dengan melibatkan keluarganya.
Kapolda NTT dituntut segera menindaklanjuti Laporan TPFI dan Laporan Aliansi Peduli Kemanusiaan di Kota Kupang agar tidak menimbulkan polemic dan keresahan di masyarakat. Bila laporan tersebut memiliki bukti-bukti yang valied maka penyelidikan kasus ini dimulai dari awal sesuai laporan TPFI dan Aliansi.
Bahwa kami menuntut Kapolda NTT agar menghormati upaya-upaya bantuan hukum sekecil apapun yang disampaikan atau dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi public terhadap penegakan hukum yang adil di NTT. Sebab Polri adalah mitra masyarakat. Oleh sebab itu kerja sama dalam mengungkap kasus kejahatan luar biasa ini sangat diperlukan guna membantu tugas-tugas kepolisian. Kami yakin bahwa Polri tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan masyarakat,
Mereka juga mendoakan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mengampuni tersangka Randy Bajide atas perbuatannya, selain itu, minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya (hukuman mati) kepada siapapun pelaku pembunuhan yang terlibat dalam kasus ini.
Jika Kapolda NTT tidak mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan Astri dan Lael maka FNKPKH menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengambil alih penuh penyidikan kasus pembunuhan ini supaya ada kepastian dan keadilan hukum bagi korban, keluarga dan seluruh masyarakat NTT pencari keadilan.
Menurut Imanuel Salek dan Etus Saldena, kordinator umum dan lapangan dari FNKPKH bahwa, jika kasus ini tidak diugkap tuntas oleh Kapolda NTT maka kami Forum Nusa Kenari Peduli Keadilan Hukum Astri dan Lael akan menggelar aksi besar-besaran menolak kehadiran Bapak Kapolda NTT di Kabupaten Alor.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada Kapolda NTT Bapak Brigjen Pol Setyo Budiyanto agar sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya membongkar kasus kejahatan luar biasa ini dengan tuntas di tanah Flobamora.***