Sosbud  

Ijin Operasional Warung Dikadelang Ko Berbeda?. Camat, Operasi Dilakukan Pol PP.

Kalabahi-metroalor.com,  Ijin operasinonal warung- warung makan di pasar kadelang, kelurahan Kalabahi timur, kecamatan teluk mutiara disinyalir berdebeda- beda. Padahal ,himbauan  operasional dari camat teluk mutiara tertanggal 2 Februari 2021 pada poin keenam  yang ditempel disalah satu warung yang direkam media ini menyebutkan bahwa, jam operasional warung makan  dan cafe agar memperhatikan jam operasional mulai dari jam 06.00 WITA hingga jam 19.00 WITA .
Anehnya , dari pantauan media ini pada 4/2/22 sekitar jam 22.30 dibeberapa warung makan tidak  terlihat aktifitas selayaknya sebuah warung makan, karena tidak ada pengunjung yang lagi makan atau sekedar minum kopi,  hanya ada  beberapa pengunjung  yang hilir mudik untuk karoke dan minum- minuman seperti, bir dan sebagainya.
Ketika ditanya pemilik warung pada bagian selatan dari arah pasar kadelang, kira- kira jam berapa ditutup?, Dia mengatakan jam 24.00 WITA kemudian warung berikutnya dari salah satu operator karoke, Dia mengatakan jam 02.00 wita, lalu  warung berikutnya salah satu pelayan mengatakan, menurut aturan akan ditutup jam 01.00 WITA.  Selanjutnya, dari pantauan media ini  pada pukul sekitar  22.30 WITA dilokasi  warung makan dikadelang ada  sebuah mobil patroli Sabhara polres Alor   yang lagi parkir didepan warung makan yang terletak di  kelurahan kalabahi timur tersebut.

Salah satu tempat karoke di kadelang, kelurahan Kalabahi timur, kec. teluk mutiara, Alor NTT.


Sementara itu, Camat teluk mutiara, Moh.Ridwan Nampira, S.Sos yang di konfirmasi media ini pada 4/2/22 mengatakan,penertiban  ijin usaha  warung warung  makan sementara lagi diproses. Selanjutnya, mantan sekretaris dinas pemuda dan olah raga kabupaten Alor juga mengataka, untun operasi penertiban dilakukan oleh polisi pamong Praja(Pol-PP) sebagai pengawas dari peraturan daerah(perda) kabupaten Alor .
“Siap bapak, ijin bapak, untuk warung makan penertiban ijin usaha sementara dalam proses bapak, patroli dari pihak Pol.PP” sebut Ridwan.
Sementara dari informasi yang dihimpun media ini dari lokasi warung  terungkap bahwa, jam operasi dari  warung- warung yang kurang lebih ada lima unit  warung  makan tersebut,  diduga dijadikan  juga  sebagai warung  makan plus- plus nyaris  tutup  rata-rata jam 02- 03 WITA.
Ironisnya lagi, kalau sudah sekitar 20.00 WITA keatas pengunjung yang datang tidak lagi  untuk mencari makan, tapi hanya untuk minum bir dan yang lainnya .
“Sebenarnya kami juga merasa terganggu dengan aktifitas dan kendaraan yang keluar masuk disekitar warung ini, selama pasar kadelang tidak beroperasi.
” aktifitas pasar kadelang juga tidak ada to,  jadi sangat terasa   jika ada keramaian di kafe dan warung tersebut. Lalu , ijin operasional warung makan saja atau tempat karoke juga ? Karena warung-warung ini semua sudah ada ruang karoke na “, ujar salah satu warga yang ditemui media ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *