Kalabahi-metroalor.com,Calon pegawai negeri sipil daerah(CPNSD) yang baru diangkat di kabupaten Alor masih dalam zona merah, atau dalam situasi yang belum aman.Karena itu patut menghindari perbuatan- perbuatan yang akan mencelakai diri sendiri hingga sampai pada pemecatan . Pasalnya, surat keputusan(SK) sebagai CPNSD baru 80% belum 100 persen.
Demikian arahan bupati Alor, Drs. Amon Djobo kepada CPNSD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diseleksi pada tahun 2021 dihalaman kantor bupati Alor pada 8/2/22.
Perbuatan yang perlu di hindari selama masa transisi ini, kata mantan asisten tiga ini bahwa, hindari minum mabuk,zina,selingkuh, mencuri dan hal-hal lainnya. “Sebagai seorang abdi negara jika melanggar, saudara tidak bisa diangkat jadi PNS ,walapun NiPnya sudah ada. Saudara boleh demo tapi tidak mungkin saya tandatangan SK saudara” tandas Djobo.
Menurutnya, NIP CPNSD setelah diproses di Badan kepegawaian negara(BKN) di Denpasar tapi SK calon pegawai sampai pada SK definitif PNS Bupati yang tandatangan . “Hindari hal-hal yang tidak menolong saudara jadi PNS. Kadangkala orang sudah jadi PNS dia sombong, mulai mabuk, cerei istri, dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan PNS”, ujar Djobo.
Kalau sudah jadi PNS harus disiplin dalam bekerja loyal terhadap atasan, jujur dan rajin kerja sehingga masa depan saudara lebih baik lagi .” Ingat bahwa saudara telah menjadi PNS dan tenaga P3K, bukan masih sebagai tenaga kontrak atau orang diluar pagar, tapi sudah diangkat dan punya SK yang dijamin dan dibiyai oleh negara” sebut Djobo.
Yang kedua, kata Djobo dalam arahannya, setelah proses SK dan Nomor induk pegawai(NIP) masih ada beberapa tahapan lagi untuk diangkat dan ditetapkan sebagai PNS. Antara lain, prajabatan dan beberapa penilaian lainya. Memang saat ini sudah ada gaji 80% ,setelah prajabatan gaji 100%, tapi masih ada juga penilaian-penilaian lain hingga diangkat menjadi PNS. ” Ini merupakan tahapan penilaian yang sangat kritis. Sehingga beberapa hal yang melekat sebagai abdi negara harus dijalankan dengan baik,benar dan jujur. oleh sebab itu, etika dan norma- norma sebagai PNS harus diletakan dengan penuh tanggung jawab. Jaga baik-baik kondisi ini dan memposisikan diri sebagai seorang PNS. Jagan saudara melakukan hal-hal yang tidak seirama dengan aturan ASN”, terang Djobo.
Ada PNS yang sudah puluhan tahun mengabdi namun diberhentikan dengan tidak hormat, karena berbuat diluar dari aturan ASN. Apalagi saudara yang baru diangkat sebagai PNS. Sebab itu selalu mengikuti koridor-koridor sebagai seorang abdi negara yang baik. “Saya kumpulkan saudara hari ini untuk memberikan arahan agar dipedomani dalam melakukan semua tugas-tugas pemerintahan”, tandas Djobo.
Selanjutnya dalam arahan terakir, Bupati dua periode mengatakan, penempatan PNS saat ini lebih dominan di daerah- daerah sulit maka harus jaga diri dalam bekerja. Boleh melakukan semua pekerjaan tapi juga harus jaga kesehatan dan keselamatan.
“Sudara calon CPNSD dari dokter ,guru yang bertugas di daerah- daerah terpencil, saudara boleh paksa kerja, tapi lihat kondisi. Jangan sampai baru terima SK 80 atau 100% sudah mati bodok!.
Formasih CPNSD untuk tahun 2021 sebanyak 200 orang lebih, tapi yang lulus cuma 134 orang demikian juga tenaga P3K, pemerintah usul 1500 orang cuma di kasih jatah dari pemerintah pusat hanya sekitar 600 orang. Karena itu mari kita menjaga agar CPNSD dan tenaga P3K yang sudah ada ini tetap utuh”, ujarnya.
Sementara itu, asisten tiga Setda Alor, Melki Beli, S.Sos,M.Si dan kepala BKPSDM, Drs,Jhon Pulingmahi yang ditemui terpisah mengatakan, CPNSD dan tenaga P3K yang ada saat ini, sebahagian merupakan tenaga kontrak yang sementara jalankan tugasnya. SK mereka mulai terhitung tanggal(TMT) 1 Maret 2022.
Jumlah CPNSD dan tenaga P3K yang lulus hasil seleksi tahun 2021 adalah, CPNSD 124 orang,P3K guru tahap pertama 263 , tahap kedua 234 orang. Sementara PPK non guru yakni, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian 18 orang, sehingga totalnya ada 639 orang untuk pengangkatan tahun 2021.***