Kalabahi, metroalor.com– Polres Alor telah mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Yermia Royan Manulang (29 tahun) dikelurahan welai timur,kecamatan teluk mutiara pada pukul 06 pagi 9/4/22.
Kronologinya seperti yang disampaikan Humas polres Alor kepada media pada 9/4/22 bahwa , pelaku pembunuhan yang berinisial MRM (22 tahun)dan sodara Yermia Royan Manilang yang saat itu datang melayat dirumah duka Alm Anus Hingmadi yang beralamat di watatuku.
Selanjutnya keduanya terlibat dan mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama para pemuda yang melayat di tempat duka itu.
Diduga akibat terlalu banyak mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka MRM dan korban Yermia Royan manilang cekcok mulut yang berbuntut perkelahian. Selanjutnya keduanya dilerai oleh pelayat yang ada dirumah duka tersebut. Namun pelaku MRM yang masih emosi pulang kerumahnya mengambil ujung anak panah dan kembali mencari sodara Yermia untuk berkelahi lagi.kemudian tersangka MRM menusuk Yeremia pas dibahagian leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan.
Setelah Kejadian itu tersangka melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke petugas Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan. Kemudian petugas Lapas Langsung melaporkan ke Polres Alor, dan selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangka MRM ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatan pelaku MRM, akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP dan atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***