Hukrim  

Polres Alor Amankan Pelaku Pembunuh YRM di Kelurahan Welai timur.

Kalabahi, metroalor.com– Polres Alor telah mengamankan  pelaku pembunuhan terhadap Yermia Royan Manulang (29 tahun) dikelurahan welai timur,kecamatan teluk mutiara pada   pukul 06 pagi 9/4/22.
Kronologinya seperti yang disampaikan Humas polres Alor kepada media pada 9/4/22 bahwa , pelaku pembunuhan yang berinisial   MRM (22 tahun)dan sodara  Yermia Royan Manilang yang saat itu  datang melayat dirumah duka Alm Anus Hingmadi  yang beralamat  di watatuku.
Selanjutnya keduanya  terlibat dan mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama para pemuda yang melayat di tempat duka itu.
Diduga akibat terlalu banyak  mengkonsumsi miras yang berlebihan akhirnya tersangka MRM dan korban  Yermia Royan manilang cekcok mulut  yang berbuntut perkelahian. Selanjutnya keduanya dilerai oleh pelayat yang ada dirumah duka tersebut. Namun pelaku  MRM  yang masih emosi pulang kerumahnya  mengambil ujung anak panah dan kembali mencari sodara Yermia untuk berkelahi lagi.kemudian tersangka MRM menusuk Yeremia pas dibahagian leher dan ketiak sebelah kanan yang menyebabkan korban seketika meninggal di tempat akibat pendarahan.
Setelah Kejadian itu tersangka  melarikan diri  sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP, dan mengamankan diri ke petugas Lapas kelas II B Mola untuk mencari perlindungan. Kemudian petugas Lapas Langsung melaporkan  ke Polres Alor, dan selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangka MRM  ke Polres Alor untuk di Proses Sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatan pelaku  MRM, akan dikenakan  dengan pasal 338 KUHP dan atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *