Kalabahi,metroalor.com- Harapan dan penegasan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada pimpinan Organaisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, agar selalu mengikuti semua tahapan sidang di DPRD.
Demikian disampaikan Bupati Alor, Drs Amon Djobo,M Ap ketika memimpin upacara kesadaran, Jumat 17/6/2022 dihalaman kantor bupati Alor. Secara tegas, bupati dua periode minta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana perencana program mengikuti seluruh perkembangan dan tahapan tahapan Pembahasan di DPRD Kabupaten Alor, baik di tingkat fraksi-fraksi, komisi -komisi dan juga pada Badan Anggaran DPRD.
“Teman teman Pimpinan OPD, pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Aggaran (TA) 2021 telah melewati sejumlah tahapan Pembahasan di DPRD, baik di tingkat fraksi-fraksi, komisi -komisi dan juga pada Badan Anggran DPRD. Dalam pelaksanaan penggunaan APBD 2021 sudah masuk tahap akhir yaitu kata putus fraksi di DPRD, selanjutnya Bupati akan memberikan jawaban lalu kita akan tutup tanggal 30 Juni bulan . Artinya bahwa, mekanisme perjalanan pelaksanaan APBD T.A 2021 mulai dari anggaran murni, anggaran perubahan sampai pada pertanggungjawaban APBD 2021 sebagai mana hasil pemeriksaan BPK sudah kita lakukan. Apakah nanti 2021 ada penyempurnaan-penyempurnaan karena covid, karena bencana alam, seroja dan macam macam bencana lainnya itu yang ada ditangani beberapa OPD itu semua sudah selesai. Nah untuk itu bagi pimpinan OPD semua saya harap ikut dengan baik seluruh mekanisme persidangan ini sehingga teman teman di DPR itu memberikan saran, harapan, masukan, untuk perbaikan kinerja kita untuk melengkapi kita punya pekerjaan tugas selama 2021 itu, dia harus sebanding, seiring sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT yang kita dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu”, tegas Bupati Djobo.
Penegasan sesuai dengan LHP Pemeriksaan BPK RI Perwakilam NTT beberapa waktu lalu. Untuk itu, pemerintah berikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor yang telah menyetujui Laporan Pertanggung jawaban yang telah disampaikan pemerintah baik itu terhadap pendapatan Daerah , Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan sejumlah laporan lainnya, yang terangkum dalam laporan Badan Anggaran. Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 dalam Rapat Paripurna III DRPD Alor, Senin (13/6/2021) lalu. Antara lain, Pemerintah sependapat dengan harapan Badan anggaran untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualisn (WTP)dan BPK RI Perwakilan NTT pada Pelaksanaan APBD T.A. 2022 karena itu, pemerintah siap menindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK sebelum 60 hari kerja.sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan pemerintah siap menindaklanjuti catatan Banggar DPRD Alor terkait sejumlah rekomendasi yang masih ditemukan dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran T.A. 2021. Hal itu sesungguhnya menunjukan perlunya strategi dalam pembenahan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimotori oleh kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik.
Opini WTP, kata Bupati selama 2 tahun berturut-turut yakni, 2020 pelaksanaan APBD dan 2021 pelaksanaan APBD itu bukan tidak ada catatan. Ada catatan-catatan perbaikan. Catatan-catatan tersebut kata Djobo, adalah sebuah gambar, cermin, potret kerja kita dalam pengelolaan APBD selama satu tahun yang telah digunakan.
“Jadi WTP bukan berarti tidak ada catatan-catatan perbaikan. Nah, ini yang kadang orang tidak mengerti, kalau tidak memahami postur APBD, pengelolaan APBD yah… begitu sudah dia mau mengerti apa ? sehingga teman-teman saya harap hal-hal yang sudah dibicarakan ditingkat Komisi, tingkat Fraksi juga pada tingkat Badan Anggaran kiranya menjadi gambaran, potret, catatan kita untuk kita memperbaiki pada perjalanan pelaksanaan APBD 2021 yang tersisa,” tegasnya.
Mantan kepala Bappeda ini juga mengingatkan, pada perjalanan pelaksanaan APBD 2021 yang tersisa itu, ada pada beberapa hal yaitu, BOK yang ada pada pos belanja Irda, lalu Dana BOS yang ada di Dinas Pendidikan, lalu ada juga jasa pihak ketiga baik yang ada di Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan hak pihak – pihak ketiga lain termasuk dengan denda keterlabatan, Volume pekerjaan yang kurang, dan lainnya, secepatnya disesuaikan selanjutnya dibuat dan dilengkapi dan hak pihak ketiga segera dibayarkan.
“Mereka kerja juga pinjam uang di Bank, atau kemungkinan juga ada pinjam orang punya uang baru kerja jasa pemerintah ini. Lalu, kalau sudah kerja habis, orang punya hak itu diselesaikan. Karena itu OPD-OPD yang ada menangani ini segera mempersiapkan administrasinya. Sehingga dengan demikian naik edit di Keuangan semua kelengkapan administrasi dan proses pencairan, jangan lagi kita bawa ke perubahan. Kasian mungkin saja Dia punya anak mau sekolah, dia mau bayar hutang, atau dia mau lagi modal ini diputar untuk mau kerja di tahun 2022 yang sementara berjalan. Jika lambat atau tidak dibayar, mereka bawa pengeluhan ke Bupati, Wakil Bupati, dan membias sampai ke DPR macam – macam lalu dibahas dirapat rapat”, tandas Bupati
Menurutnya, Bupati, wakil bupati selain jabatan politik dan sebagai jabatan publik, tapi juga jabatan -jabatan pelayanan. Jabatan ini dipilih oleh masyarakat, bukan diangkat. “Dipilih, di sumpah, digaji. Diatas pundak kami sebagi Bupati dan Wakil Bupati ada harapan masyarakat di situ, denyut nadinya masyarakat ada pada diri kami ini. Dengan demikian, apa yang kami sampaikan ini di dengar. Tidak mungkin tugas Bupati, Wakil Bupati ini kami berdua yang kerja sendiri. Tugas pekerjaan kami sudah dibagi habis mulai dari pimpinan OPD sampai pada penjaga malam”,ujar Bupati Djobo.
Ditambahkannya, besar SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) kita di tahun 2021 itu sejumlah 47.718.786.616.90, yang keluar dari sejumlah kompenen belanja yang dilihat dari catatan Badan Anggaran ketika Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah.
Dari Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah demikian Djobo, sudah ada didapati sesuai hasil pemeriksaan BPK. Nah kalau hak pihak tiga kalau ada sekitar 33 Milyar dari 43 Milyar, maka segera proses dan kasih.
Proses saja, kecuali orang kerja tidak sesuai dengan spek.kalau seperti itu maka suru Irda periksa. Karena hasil pemeriksaan BPK itu, ada terlihat denda keterlambatan dan denda yang tidak sesuai dengan vulume pekerjaan.
“Saya harap tanggal 30 Juni ini kita sudah bisa pertanggung jawabkan APBD tahun anggaran 2021″,ujarnya.
Kadang kita salahkan DPRD bahwa terlalu berlebihan. Padahal mereka anggota DPRD selalu ada dimasyarakat sehingga mereka punya penglihatan, pengamatan, pencermatan sehingga masukan masukan mereka konek dengan masyarakat punya kebutuhan. Artinya bahwa, kita dipemerintah, yang pertama kita yang rancang kegiatan, rancang program lalu belanja kasi masuk uang, kasi keluar uang mempertanggung jawabkan tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh masyarakat, tandasnya.
Hadir pada Upacara tersebut, Wakil Bupati Alor, Imaran Duru, S.Pd. M.Pd, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Soni O Alelang, Para Asisten Setda, Para Staf Ahli Bupati, seluruh Pimpinan OPD dan PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Alor***