Hukrim  

PH Goliad Saiputa Akan Tempuh Jalur Hukum Lain Atas Penahanan Kliennya.

Kalabahi, metroalor.com– Penasehat Hukum (PH) Goliad Saiputa, Lomboan Djahamou, akan menempuh jalur hukum lain saat kliennya ditahan oleh penyidik kejaksaan negeri Kalabahi pada 19/9/22.
Hari ini, klien saya diperiksa sebagai tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
Menurutnya,  penetapan status tersangka dan penahanan  terhadap kliennya bertentangan dengan fakta yuridis yang obyektif. 
Ditetapkannya klien kami sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan kerugian negara dalam pengerjaan Pepustakaan SMP Negeri Martaing Tahun 2019, tentu sungguh bertolak belakang dengan fakta yudiris yang objektif, terbuka, edukatif dan adil, kata  Lomboan dalam presrelease yang diterima media ini, Senin 19/9/22. 

Fakta hukumnya kata  Lomboan,  yang terikat kontrak kerja pada pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019 ialah  PPK Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Maka segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019 merupakan tanggung jawab PPK dan Kepala Sekolah.
Fakta hukum lainnya ,kata Lomboan,  kliennya bukanlah pihak yang terikat dalam kontrak kerja. Artinya, klien kami bukan merupakan pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Selain itu fakta lainnya, Klein kami  boleh disebut hanyalah pekerja, tukang dan masyarakat lokal ber KTP penduduk Asli Alor Timur yang diberi kepercayaan dari Kepala Sekolah selaku penanggung jawab berdasarkan KSO untuk menyelesaikan pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Marataing  sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional  pasal 1 point B dan D yang menyebutkan, DAK  dapat mewujudkan peran serta masyarakat dalam kegiatan Diknas dan DAK dapat menggerakan Roda Perekonomian Masyarakat.

Menurut Lomboan, jika  terjadi kerugian negara dalam pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019, maka sudah semestinya menjadi tanggung jawab PPK Dinas dan  Kepala Sekolah.  Harusnya sebut Lomboan, pihak dinas pendidikan dan PPK yang bertanggung jawab Sesuai  Fakta Yuridis karena  mereka yang bersepakat dalam suatu Ikatan Perjanjian kerja sama yang disebut kerja sama Operasional(KSO) dan Tim PHO yang memang dibiayai negera untuk melaksanakan tugas. Apalagi sebut Lomboan  pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai 100 persen oleh Tim PHO  dan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.

” Saya berpendapat  kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab, apalagi sebagai pihak yang menimbulkan terjadi kerugian negara dalam pekerjaan Perpustakaan SMP Maritaing Tahun 2019.
Bagaimana mungkin orang lain yang bekerja sama dan  orang lain yang membuat suatu Ikatan Perjanjian Kontrak tapi koq orang lain justru di tangkap dan di tahan,” kesal Lomboan.

Lomboan kemudian memberikan contoh kasus lain yang pernah ditangani oleh kejaksaan negeri Alor yakni, kasus korupsi proyek MBR di wolibang, kecamatan kabola dan proyek  Pelabuhan Jeti di kecamatan Alor barat laut.
Sebenarnya untuk  mencerdaskan bangsa,   penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Alor juga wajib menyatakan secara terbuka ke publik Alor tentang ukuran obyektivitasnya menegakkan hukum sesuai kekuasaan dan kewenangannya terhadap kasus dugaan korupsi dan kerugian negara yang ada pada kliennya. 

“Bagaiman bisa klien kami Goliat Saiputa, bahkan mungkin ada bnyak Goliat-Goliat yang lain di Alor  telah memiliki Nasib yang sama? Mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu nasib mencari nafkah demi istri anak dan keluarga mereka.

Dirinya  siap melaporkan tindakan penangan kasus  ini di internal Kejaksaan  melalui semua tingkatan mulai dari Kajati  NTT hingga Kejagung.  Selain itu kata Lomboan akan akan melaporkan tindakan dan penangan kasus ini kepada komisi kejaksaan RI , ke Ombusman  RI dan  akan berkordinasi kepada Menkopolhukam RI, sebutnya. 

“Saya Lomboan Dajahamou SH sebagai PH dari klien  Goliat Saiputa dan mungkin bagi Masayrakat Alor yang sementara mengalami musibah yang sama seperti klien saya agar Jangan Takut untuk menyuarakan suatu kebenaran. Lebih baik menjadi korban ketidak adilan daripada menjadi pelaku ketidak adilan”, tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *