Kalabahi, metroalo.com– Yonathan W. Kallau, atau akrab dipanggil Natan Kallau, salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dari Partai Hanura Kabupaten Alor, mengumumkan dirinya pernah dipidana penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Pengumuman secara terbuka melalui media massa ini sebagai pemenuhan syarat yang diamanahkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mantan staf pada dinas pekerjaan umum kabupaten Alor tersebut mencalonkan diri pada daerah pemilihan (Dapil) Tiga (3)
kepada media ini pada Selasa 09 Mei 2023 di Sekretariat Partai Hanura, jalan Anggrek Nomor 9 Rt.06 / RW 03 Desa Motombang, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, mengungkapkan dirinya dipidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada 21 November 2019, dan telah bebas pada 29 April 2021 dengan masa tahanan 1 tahun 4 bulan, dengan menunjukan bukti surat putasan Pengadilan Negeri Kupang kepada media ini ***