Kalabahi, metroalor.com– Terkait vidio viral yang beredar di media sosial (medsos) tentang pemusnahan barang jualan (ikan) milik pedagang kaki lima (PKL) oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena para PKL menggunakan trotoar sebagai tempat jualan.
Kasat Satpol PP Kabupaten Alor, Zainal Nampira yang ditemui diruang kerjanya pada 24/5/23 mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai tugas pokok (tupoksi) dan SOP. Tujuannya agar daerah ini aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya.
Menurut Zainal, para pedagang yang ditertibkan itu sebenarnya sudah disiapkan tempat didua pasar dikota ini, namun mereka lebih memilih untuk berjualan ikan di trotoar secara rutin dan telah ditegur dan diberikan peringatan dari satuan Pol PP maupun Pemerintah Kelurahan setempat, tandanya.
“Kami menerima kritikan pasca vidio pembakaran ikan yang viral tersebut dan itu menjadi catatan bagi kami PolPP dalam melaksanakan tugasnya kedepan.
Apa yang disampaikan masyarakat ini merupakan motivasi bagi pihaknya untuk lebih giat atau intens”, ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alyos Wakano, yang ditemui wartawan di ruang loby kantor dinas perdagangan menjelaskan, untuk pedagang ikan itu kami telah siapkan tempat di pasar, karena di pasar Lipa masih luas untuk lokasi penjualan ikan.
Pedagang yang telah ditertibkan itu, kata Wakano, pihaknya pernah minta agar masuk berjualan di dalam pasar, namun hal ini tidak indahkan oleh para pedagang tersebut, bahkan orang-orang itu sudah perna dipanggil dan berikan pembiaan di kantor ini. Hingga saat ini tempat disiapkan untuk mereka masih kosong, terangnya.
Pasca pengresmian Pasar Rakyat kadelang oleh Gubernur NTT, akan segerah di tempati para pedagang dari pasar kadelang . Fasilitas yang telah ada kata Wakano, yakni lima gedung induk yang disiapkan t
344 lapak meja, 60 kios rolling door, 20 kios tanpa pintu, 1 plaza ruang tunggu, atau anjungan.
anjungan tersebut direncanakan untuk tempat makanan khas alor yaitu jagung titik, kue rambut, kue delapan, kenari dan lain sebagainya. Selanjutnya satu lapak ikan bagian barat, satu mushola dan dua ruang tunggu bagian belakang serta delapan MCK. Selain itu disiapkan juga Tempat Pembuangan Sampa (TPS) ukuran 4×4 meter. Sedangkan untuk Air disiapkan sumur bor dan bak penampung dengan fasilitas t52 titik kran air dalam bangunan pasar tersebut, terang Wakano.
” Berkaitan biaya masuk pengguna pasar dikenakan retribusi harian, khusus kios roling door dikenakan biaya Rp.7500; meter persegi, lapak meja Rp.2000; lapak terbuka RP, 1000/ meter”,ujarnya
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Rahmad Mansari, akrabnya dipanggil Mad mengatakan, tindakan yang kami lakukan kepada pedagang ikan di depan Koperasi Kredit Citra Hidup sudah sesuai aturan atau SOP. dasarnya kata Mad, ada aturan yakni tiga Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Urusan Ketentraman dan Ketertiban, Perda Pemanfaatan Trotoar, dan Perda Perlakuan khusus objek jualan yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, sebut Mad
“Yang lakukan kami adalah bahagian dari tugas operasi dan kegiatan rutin dan masuk dalam jadwal kegiatan operasional sesuai dengan sprint yang jelas”, tandasnya
Mereka penjual ikan di lokasi tersebut kata Mad, ini pemain lama bukan orang baru dan orang yang sama dan sebelumnya sudah pernah terjaring dan telah diperingatkan. Ketika terjaring kami menyita barang-barang jualannya kemudian diberikan peringatkan kemudian dikembalikan karena ada rasa kekeluargaan hingga membuat surat pernyataan tetapi semuanya tidak diindahkan, bahkan kembali berjualan lagi.
” Terlihat dan terdengar jelas dalam vidio yang viral itu bahwa mereka penjual sadar dan merasa salah sehingga ada kalimat keluar bahwa, biar ikan yang dibakar tapi bokor jangan , sehingga kami kembalikan bokor milik mereka”, ungkap Mad.
Ketika kami melakukan operasi, tambah Mad, pada hari Minggu 21/5/23 di depan Kopdit Citra Hidup ada 4 orang pedagang yang sementara berjualan diatas trotoar. Ketika mereka melihat petugas datang mereka melarikan diri dan tinggalkan jualan mereka, sehingga Ikan dan bokor diambil petugas sebagai barang bukti (BB).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Satpol PolPP Kabupaten Alor, Muhamad Kamran, juga mengatakan, tindakan yang kami lakukan sudah sesuai SOP, Kepmendagri No.54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.
Menurut Kamran , Penertiban yang dilakukan hingga pemusnahan sudah sesuai aturan dan melalui tahapan yakni jalur pembinaan, jalur mediasi, peringatan hingga membuat surat pernyataan berkaitan dengan pemusnahan yang ada disepakati antara dua belah pihak. jelasnya.
Sebelumnya, kata Kamran, PKL yang terjaring dalam operasi, awalnya kita berikan pembinaan, berikutnya lagi kita berikan teguran atau peringatan, dan kemudian lagi ketika terjaring operasi lagi ada surat pernyataan yang dibuat, ini berkaitan dengan penghapusan dan pemusnahan. Jelas Kamra
“Yang kami lakukan bukan arogan. Tapi sudah sesuai dengan SOP, agar kota ini indah, bersih dan rapih. Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu sesuai dengan surat pernyataan,” ujar Kamran.(wanka)