Kalabahi, metroalor.com – Dalam rangka memenuhi syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka saya ;
Nama : Abdurahman Djaku
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat Tanggal Lahir : Dulolong, 02 Maret 1984
Alamat : RT 002 RW 01 Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan yang diatur dalam KUHP Pasal 170
sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 29 Maret 2004 Nomor.18/Pid.B/2004/PN Klb.
Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut mulai tanggal 15 Desember 2003 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi pada Tanggal 3 April 2004 sesuai Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi melalui Kepala Seksi Binapiagiatja, M Sjarifudin A Sakka, S.Sos Nomor W22. EK.PK.01.01.02-407 tertanggal 14 Desember 2016.
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih
Kalabahi, 9 Juli 2023
Ttd
Abdurahman Djaku