Di Alor, Cuma Lima Perusahaan Yang Kantongi IUP, IPR, SIPB

Kalabahi, metroalor.com-Kepala Seksi Minerba Batubara, Geologi dan Air Tanah, Daud Y. Tanghamap, ST., yang di temui media di kantor dinas UPT pertambangan Alor, pada Selasa, 15/08/2023 mengungkapkan, Banyak Perusahaan tambang industri di Kabupaten Alor tidak memiliki izin.

Menurut Daud, Pemilik Perusahaan yang bekerja di bidang pertambangan yang belum memiliki izin usaha, kami tidak bisa menindak lanjuti, karena sudah masuk Rana pidana sehingga itu kewenangannya teman-teman kepolisian.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan, kegiatan usaha pertambangan batuan dilaksanakan berdasarkan izin yang terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), jelas Daud.

“Untuk data kegiatan pertambangan tanpa izin saat ini kami belum punya update data terbaru, karena untuk tahun 2023 kami belum lakukan pengendalian ke lapangan. Saat ini di Alor hanya ada 5 IUP Operasi Produksi Batuan, sedangkan yang lainnya tidak ada izin”, sebut Daud.

Sesuai data IUP di Alor, per tanggal 26 April 2023, kata Daud, untuk golongan Batuan, Komoditas Batu dan Pasir, Batu Hitam, Pasir Urug dan Batu Gunung, ada 5 nama perusahaan pemegang izin yaitu PT. Karya Baru Calisa, CV. Dunia Mas, CV. Michael Michele, CV. Alor Kreatif Nusantara, Balam Dimas Illu. Untuk CV. Dunia Mas izinnya sudah jatoh tempo pada tanggal 1 Agustus 2023.

Menurut sumber informasi dari media ini, ada dua perusahaan sementara melakukan pekerjaan penambangan batu pasir, untuk keperluan pekerjaan proyek jalan negara di Alor.
Satu perusahan sementara sudah ajukan permohoman SIPB secara online melalui Aplikasi Lokasi penambangan tempatnya di Sungai (kali) marataing,

Daud mengatakan, Andre pemilik toko omega perna datangi kantor dan konsultasi terkait surat izin penambang, menurut andre, kata Daud, mereka ada kerja bersama dengan PT.Akas diduga pernah mengerjakan proyek Multiyers di Pantar tanpa izin penambangan, katanya.

Untuk itu, Surat Izin Penambangan dari PT Akas untuk lanjutkan pekerjaan belum ada informasi dari pihak manejemen di Kupang. karena semua izin di proses secara online, maka pihak pertambangan minta jika melakukan pekerjaan penambangan berdurasi panjang, perusahaan tersebut wajib memiliki Surat IUP.

Sementara itu, Andre pemilik toko omega Alor, saat ditemui media ini pada Rabu,16/08, mengatakan PT. Tunas Abadi, berkantor di Kota Kupang, yang mengerjakan pekerjaan jalan Negara.
Ada dua Paket proyek pekerjaan ruas jalan dari dana APBN di Alor yakni, PT.Tunas Abadi kerjakan ruas Taramana-Lantoka, dan PT Akas ruas Lantoka – Marataing.

“Soal izin penambangan dari perusahan tersebut, saya tidak tau, Saya cuma bantu memperlancar dan memfasilitasi seperti, Mobil, Eksavator, Sperpak kendaraan dan BBM.
Untuk soal Izin pertambangan lebih jelas om hubungi langsung manejemen kantor di Kupang, pungkas Andre”, (Wanka).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *