Hukrim  

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kain Tenun

KALABAHI,METROALOR.COM-Polres Alor menangkap pelaku pencurian kain tenun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu .Pelaku dengan inisial YKB (30), alias Ako, yang ketika itu berpura – pura tukang Ojek ,dan membawa kabur kain tenun di ringkus polisi tanpa perlawanan ,pada Jumat malam,di RT 003 RW 002,kelurahan welai timur kecamatan teluk mutiara pada 06/10/2023.

Adapun kronologisnya, pada tanggal 23 September 2023 Pelaku yang merupakan tukang ojek menghampiri korban, Isa Lolong, yang sedang berjalan kaki lalu di sekitar daerah Tanjung Sembilan sedang berkeliling menjual kain tenun, kemudian pelaku menawarkan jasa ojek ke korban, namun korban sempat menolak , tapi setelah dibujuk beberapa saat akhirnya korban menerima untuk diantar menuju ke Pasar kadelang.
Namun sampai di pertigaan toko Putra Lio menuju arah BRI Cabang Kalabahi, Pelaku menurunkan Korban dengan alasan kehabisan bensin dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar.

Karena merasa curiga korban mengikuti pelaku dengan berjalan kaki, namun tiba-tiba pelaku menyalakan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke unit pelayanan Polres Alor untuk diproses secara hukum.

Pelaku pencurian sempat kabur beberapa waktu namun Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penelusuran dan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku. K mudian tim berhasil meringkus di tempat kediamannya di watatuku.

Dari keterangan pelaku , sudah terjual tiga lembar kain tenun, dan kain yang sudah di diamankan oleh polisi enam Lembar kain tenun dan tiga lembar selendang.

Perwira Pengendali Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman yang ditemui media pada 7/10/23, membenarkan pelaku pencurian kain tenun sudah diamankan di tahanan polres Alor,Menurut Ibrahim , adapun total kerugian korban kurang lebih 4 juta rupiah. Atas perbuatanya pelaku di ancam dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *