KALABAHI, METROALOR.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan (Offling) pada,Selasa,17/10/2023, di Aula Kopdit Citra Hidup, Kalabahi-Alor.
Ketua Bawaslu ketika membuka kegiatan Rakor tersebut didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth L. Kafelbang, SE., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau, S. Pd.,
Dalam sambutannya Ia mengatakan, Pemutakhiran data pemilih prosesnya sudah berjalan, melalui empat tahapan, dari penyususanan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan, dan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Alor pada tanggal 21 Juni 2023 lalu.
Untuk saat ini jumlah pemilih tetap di Kabupaten Alor sebanyak 155.854 orang pemilih yang terdiri atas pemilik laki-laki berjumlah 75.172 dan pemilih perempuan sebanyak 80.682 orang, tandasnya.
Ia menjelaskan, Dengan adanya perkembangan teknologi di KPU yakni aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) memudahkan kita untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar di aplikasi pemilih tersebut atau belum.
Lanjutnya, berdasarakan amanat undang-undang, Bawaslu berwenang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih tetap, selanjutnya pengawasan tersebut akan berlangsung hingga tanggal 14 Februari 2024.
Dengan demikian kita perlu melakukan mitigasi bersama, pemetaan daftar pemilih tetap. Kalau ada yang berada pada kondisi atau situasi tertentu silahkan dikomunikasikan dan akan kita jalankan sesuai dengan prosesnya, jelas Orias.
“Kita mencari solusi bersama dan tepat agar memastikan masyarakat memperoleh haknya untuk ikut serta dalam Pemilu 2024”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor (Disdukcapil) Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, S.H., mengatakan, sampai saat ini Disdukcapil tetap dan wajib mengikuti proses sesuai dengan arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pihaknya sering menerima komplain bila tidak memberikan data masyarakat untuk kepentingan Pemilu, terangnya.
“Saya sampaikan bahwa jabatan struktural di Disdukcapil diangkat dengan SK dari Kemendagri, s hingga bisa mencegah penyalahgunaan data masyarakat untuk kepentingan politik, kelompok, dan lain-lain.
Pemberian data kepada KPU pun kami harus ikuti mekanisme yang ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak bisa langsung kami serahkan begitu saja ke KPU Kabupaten,” ungkapnya.
Terkait dengan perkiraan penduduk pindah domisili, kata Salmay, beradasarkan data perhitungan dari Disdukcapil dalam satu hari rata-rata ada dua penduduk yang pindah antar desa, dan tiga penduduk pindah antar kota.
“Perpindahan ini tentu akan berdampak pada DPT. Sementara terkait komplain yang kami terima tentang pemilih yang sudah mengurus KTP dan terdaftar sebagai pemilih dan non KTP, kami sampaikan bahwa data kami, ada 2, 997 penduduk telah melakukan perekaman KTP dan sebanyak 9.001 orang yang belum,” terangnya.
Ada beberapa kemungkinan jika penduduk belum miliki KTP karena yang bersangkutan belum mengambil di kantor Disdukcapil, atau para kepala desa telah ambil tapi belum dibagikan pada warganya.
Sampai saat ini Pihaknya tetap berupaya menjangkau perekaman KTP di desa-desa, dengan alat yang ada. Saat ini baru menjangkau perekaman di dua Kecamatan yakni, Abad dan Abad Selatan sedang wilayah lainnya belum.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Alor, Madriyana Cendana Pong, S.H menjelaskan bahwa KPU telah bekerja sejak 2022 untuk mendata pemilih tetap.
“Setelah Pemilu tahun 2019, kemudian pada tahun 2020 KPU telah mendata daftar pemilih tetap . Saya sudah keliling 157 desa di Alor untuk mendapatkan data yang akurat dan terbaru. Jadi pendataan pemilih tetap bukan hal baru bagi KPU, jangan berpikir bahwa setelah lewat Pemilu KPU tidak kerja, tapi kami kerja keras untuk pemutakhiran data pemilih”, jelas Cendana.
Cendana berharap semua pihak bekerjasama melakukan pemutakhiran data pemilih tetap berkelanjutan di wilayah masing-masing. (Wanka).