Terkait Harga Satuan , Kalau Mengeluh Kenapa Kerja ?

KALABAHI-METROALOR.COM-
Sekretaris Dinas Pendidikan Anthon Makoni,mengatakan, kalau penyedia (kontraktor) mengeluh, kenapa harus kerja,karena yang menandatangani kontrak tersebut rekanan sendiri dan PPK.

Menurut Anthon, yang ditemui media pada 17/10/23 , proses pekerjaan sudah melalui beberapa tahapan yakni, proses lelang dan penawaran pekerjaan yang diikuti rekan-rekan penyedia itu sendiri, dan pastinya telah mengetahui nilai kontak pekerjaannya, jadi bukan pihak Disdik Alor yang tawarkan pekerjaan ke penyedia, tapi rekanan yang melakukan penawaran kepada pemerintah.

Produk Proyek sarana pendidikan kata Anthon, telah di kirim ke bagian ULP, dan di proses sesuai standar harga satuan sesuai SK Bupati, yang dibuat oleh Konsultan. Jadi tidak ada yang pemaksaan kepada pihak ketiga untuk kerja proyek tersebut.

Sementara pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) juga sudah diketahui rekanan. Kontraktor kan sudah kerja dan sementara kerja , kenapa baru dipertanyakan sekarang dan mengeluh lagi soal nilai kontraknya kecil dan sebagainya?. Berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangan oleh pemerintah dan rekanan t rambut, artinya pihak rekanan setujuh dengan nilai harga satuan tersebut, tandas Anton .

“Om, kenapa pekerjaan di lokasi yang sulit bisa selesai terus yang gampang atau dalam kota yang buat komplen kiri kanan.
Ini kewenangan PPK jadi saya tidak banyak bicara, Om dorang bisa konfirmasi langsung PPK agar lebih jelas”, tandasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Agustinus Pailaka, A. MD., ketika di konfirmasi Metroalor.com, via What App pada Selasa, 17/10/23 menyampaikan, dalam pengadaan barang dan jasa, biasanya ada BQ (Bill Of Quantity) atau daftar yang berisikan kuantitas, nanti penyedia menemukan sendiri harga satuan melalui penawarannya.

Agustinus mengatakan, yang menawarkan harga satuan bukan PPK melainkan penyedia. PPK hanya menyiapkan BQ atau daftar yang berisikan kuantitas.

Selanjutnya, menurut Dia, sebelum penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)
PPK melakukan rapat persiapan penandatangan SPPBJ pada bulan Juli lalu, bersama rekanan terkait kesediaan dan kesanggupannya menyelesaikan pekerjaan,jadi tanya rekanan (Kontraktor) saja.

Sesuai mekanisme ,pertama akan ditanyakan kepada rekanan, apakah bersedia menyelesaikan pekerjaan,Jawab rekanan tentu jawabannya Ya, satu pertanyaan sebayak 3 kali, dan mereka menjawab bersedia, sebut Agustinus.

Demikian pertanyaan-pertanyaan dua dan tiga dan jawabannya mereka sanggup kerja . Tidak ada satu penyedia (kontraktor) yang keberatan sehingga dilakukan penandatangan SPPBJ dan kontrak, jelas PPK Pailaka.

Kemudian itu, disepakati waktu dilakukannya MC 0 atau pengecekan bersama di lapangan dihadiri penyedia, konsultan, pihak dinas pendidikan dan PPK. Di dalam MC 0, (pengecekan bersama) itu diberi ruang waktu terbuka untuk dilakukan perubahan apabila ada.
Artinya semua telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa.

Namun dalam MC 0, kata PPK, ada penyedia yang mempersoalkan ini dan itu semata-mata hanya menunjukkan pemikiran subyektif individual yang sangat mudah dipatahkan oleh tahapan dan mekanisme pengadaan yang sudah kita mainkan bersama sama.

Untuk Diketahui, sebanyak 22 paket tender, progres fisik pekerjaan saat ini ada diantara 65 s/d 75 persen sedangkan sedangkan untuk 57 paket Pengadaan Langsung (PL) ada di kisaran 30 s/d 100 persen (ada paket PL yang sudah PHO). Sedangkan untuk meubeler ada 63 paket rata-rata telah Provesional Han Over (PHO) di bulan Oktober dan sisanya menyusul di bulan Nopember.
Menurutnya,jumlah paket DAK fisik pendidikan tahun 2023 baik fisik maupun meubiler berjumlah 142 paket, ungkap Agustinus.

Dari gambaran diatas bisa dipastikan pekerjaan DAK fisik pendidikan tahun 2023 sekalipun cukup banyak jumlah paketnya tetapi tidak berpotensi melampaui tahun anggaran, katanya.

Sebelumnya, dari rilis media ini, para rekanan pertanyakan soal harga satuan atau harga permeter persegi yang dipatok konsultan. Karena, harganya lebih kecil dari SK Bupati, dan rata-rata harga satuan tersebut ada pada pekerjaan PL dengan nilai dibawa 200 juta .(Wanka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *