KALABAHI, METROALOR.COM- Kantor Imigrasi Kelas I Kupang bersinergi dengan TNI dan polri
Gelar Operasi Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Operasi Timpora dipimpin Kasubid Doklan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham NTT, Mardianto, dengan peserta 15 orang.
Menurut informasi dari Baintel Kodam IX Udayan, Sebelum menjalankan tugas operasi Timpora menuju titik sasaran route yang ditentukan, para anggota diberi brifing oleh Kasubid Doklan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham di Hotel Pulo Alor, pada Jumat, 20/10/2023.
Operasi (Timpora) dibagi dua tim masing-masing , tim satu sasaran ke Villa Marangki Kepa, Resort Savu, dipimpin Kasubid Doklan Keimigrasian, Mardianto., Kasat Intelkam Polres Alor, Iptu Eston A. Bolu, S.H., Jfu Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti N.K Susila., Jfu Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Victor Tallo., Jfu intelijen Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Imanuel Rista., Jfu Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Taufan Kossah., Kasi Intelijen Kesbangpol Kabupaten Alor, Yusran Bara., Baintel Kodam IX/Udy, Serda Nasarudin Ibrahim Mobang..
Sementara tim dua routenya PT. Cendana Indo Pearls, dan PT. Tanjung Wolwal, dengan petugasnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Alor, Mesak Tapua Blegur, S.P.I., Pasi Intel Kodim 1622/Alor, Letda Inf. Umbu Neka R.A.C., Kasubsi Intel Keimigrasian Kelas I TPI Kupang, Donly., Kasubsi penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Kupang, Adi., Jfu Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ambi., Agen Binda Alor, Helmi., Baintelkam Polres Alor, Bripka Sony Pelang., Ba Unit Intel Kodim 1622/Alor, Serda Rusdin.
Patroli Timpora akan dilakukan dengan jalan darat dan laut gunakan Speed Boat dan sepeda motor dan mobil.
Operasi Timpora merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Pelaksanaan tim pengawasan timpora sebagai bentuk tindakan pencegahan pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Alor.
Selain itu memeriksa para owner dan para tamu asing yang berwisata mempunyai dokumen yang lengkap seperti Kitas atau Pasport.***