KALABAHI, metroalor.com -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara, satu tahun percobaan dengan membayar denda Rp. 5.000.000, dan subsider 1 bulan, kepada terdakwa Nur Kaltim Laofo(NKLl), caleg DPRD propinsi NTT daerah pemilihan enam . Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh (7) bulan pidana.
Seperti yang dipantau media, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Murthada Moh. Mberu, S.H., M., dan dua Hakim anggota yakni Zusana C. K. Humau, S.H., M.Hum., dan Regy Trihardianto, S.H., M.H., di ruang sidang pengadilan negeri Kalabahi, pada Rabu, 7 Februari 2024,
Hakim menyampaikan hal yang meringankan putusan ini adalah terdakwa telah meminta maaf kepada masyarakat juga melalui media.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua majelis hakim bertanya pendapat terdakwa, Mengerti isi putusannya?, saudara punya hak sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” ujar Murthada.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa NKL siap mengajukan banding dan Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
Nur Kaltim usai sidang mengatakan amar putusan telah disampaikan, tapi dirinya mengajukan banding. Putusan hari ini sudah jelas, bahwa saya tidak menerima. Maka pada prinsip dasar keadilan, saya mengajukan banding, katanya.
Untuk diketahui, Nur Kaltim sempat viral di media sosial karena video sedang membagikan uang di Pelabuhan Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut pada 29 November 2023. Video ini kemudian diselidiki oleh Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor.***













