Kapolres Alor Pimpin Upacara PTDH Personel Polres

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com- Kapolres Alor,AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M.,
bertindak sebagai Inspektur upacara dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia(Polri) secara in absentia dari personel Polres Alor atas nama Brigpol Andreas Peterson Laklangi, pada Senin 03/06/24. Upacara tersebut digelar di lapangan apel Polres Alor .

Upacara dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08 Mei 2024.
Kapolres Alor, dalam arahannya menegaskan, upacara ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.

Pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, tambah Kapolres Alor.

Oplus_131072

Kata Kapolres , Terkait kasus Brigpol Andreas Peterson Laklangi, ia terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Menurutnya, Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, JO Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terang Supriadi.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel diharapkan dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini serta menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upacara PTDH ini sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan kode etik anggota Kepolisian. Semoga dengan adanya sanksi seperti ini, seluruh personel Polri khususnya personel Polres Alor dapat meningkatkan kinerja mereka demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang berkualitas dan profesional, tandanya ***