MEBUNG, metroalor.com- Pendamping profesional diataranya pendamping teknis diduga melakukan pekerjaan yang bukan kewenangannya. Seorang pendamping profesional seyogyanya melakukan pendampingan sesuai tugas pokoknya sesuai, tugas-tugas yang sudah ditetapkan sesuai aturannya, bukan ikut melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya .
Demikian diungkapkan camat Alor tengah Utara(ATU) , Sabdi L.E Makanlehi kepada media ini pada 11/2/25. Menurutnya, pendamping profesional dalam aturan tidak di perkenankan untuk membuat Rencana Anggaran biaya RAB) dana desa .Apalagi dalam postur anggaran pendapatan belanja dana desa tersebut termuat aitem biaya sertifikasi tim teknis .
Dalam aturan di LKKP dan turunannya sampai pada peraturan bupati jelas termuat bahwa, RAB dana desa dibuat oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa , bukan tenaga profesional .
Tahapannya kata Sabdi, program kerja di buat oleh PMD kemudian diserahkan pada kepala desa , kemudian Kepdes menyerahkan lagi pada sekdes kemudian dilanjutkan kepada Kaur yang punya tupoksi tersebut, baru serahkan kepada TPK untuk buat RAB. RAB dana desa dibuat berdasarkan tujuh prioritas pengelolaan dana desa .
Jadi selama dana desa masuk diduga kuat pendamping profesional yang buat RAB desa. Jika dilihat format RAB sepertinya standar saja ,karena kemungkinan cuma copypaste soal aitem pekerjaannya , sedangkan nilainya yang berubah , tambah Sabdi .
” Saya lihat dari tahun ke tahun semua RAB desa di susun oleh Pendamping profesional kemudian ditandatangan oleh TPK Dan kepdes . Jadi mereka menggiring apaart desa kepada hal yang tidak sesuai aturan . Dan sistim kerjanya cuma copypaste. Hampir semua desa di kecamatan ATU, ada termuat aitem belanja sertifikasi tim teknis dengan nilai yang bervariasi , ada yang satu juta, dua juta, padahal bukan haknya pendamping teknis, karena mereka sudah dibayar oleh negara, Jadi sepertinya mereka sudah melampaui kewenangan . sebut Sabdi .
Dirinya selalu berkoar-koar soal dana desa karena ada hak-hak masyarakat yang tidak di layani dengan baik. Apalagi beban daerah berkurang,tapi dana desa bisa dikatakan cukup karena nilainya ada yang mencapai satu milyar lebih .
Ada satu praktek yang selama ini be jalan mulus tanpa di ketahui orang yakni, dalam RAB di buat satu kegiatan yang bisa menguntungkan oknum tertentu . Contoh ,pada tahun 2024 , desa lembur barat buat kegiatan soal kependudukan, dengan mendatangkan Nara sumber dari pantar . Padahal setelah kami cek di dinas Dukcapil mereka tidak tau , kemudian Dukcapil croscek lagi ke PMD , juga mengatakan tidak tau .
Atau mereka masukan pekerjaan fisik yang bisa menguntungkan pihak tertentu, seperti pengadaan parang untuk desa menetwati, pacul untuk desa Fungafeng, ungkap Sabdi, yang akan bicara nanti acara Musrembang.
Sementara sekretaris PMD , Endi kawangkari yang dihubungi via WhatsApp nya mengatakan, RAB dibuat oleh bendahara desa dan diverifikasi oleh Sekretaris desa, sementara RAB Teknis membutuhankan tenaga dari teman-teman yang punya keahlian teknik ***