Jakarta, metroalor.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka
menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh
berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Peraturan
Bidang PVML” di Jakarta, Rabu, 12/2/25, dan rilis OJK yang diterima media pada 13/2/25.
Agusman menyampaikan OJK telah menerbitkan 12 (dua belas) Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam
Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman.
Sembilan POJK di bidang PVML yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 yakni, Satu, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
Dua, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi;
Tiga POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
Empat, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML,Lima, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
Enam, POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal
Ventura; Tujuh,
POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, Delamapan
POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan Yang terakhir,
POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Turut hadir alam kegiatan tersebut kegiatan sosialisasi tersebit, Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Selain itu, sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hibryd .
Pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.
Selain penyebarluasan informasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara
Sosialisasi Peraturan Bidang PVML diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan
gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan.***













