KALABAHI, metroalor.com- Kejari Alor Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi Pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Berdasarkan rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang diterima Media Metroalor.com melalui Kasi intel Kajari Alor, Norrochmad Ardhianto, SH., pada Sabtu, 15/02/2024, pukul 17.37.WIB, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Y. P. Simamora, S.H., M.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Joseph E. Malaikosa.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 425 K/Pid.Sus/2025, yang menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Joseph E. Malaikosa dalam pengadaan mobil pick up modifikasi untuk BUMDes, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 543.383.894,-. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, mulai dari tuntutan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp.100.000.000,- subs. 3 bulan, hingga putusan akhir dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Joseph E. Malaikosa akhirnya harus menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun terhadap Joseph E. Malaikosa, namun jaksa mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.
Kini, dengan pelaksanaan eksekusi ini, Joseph E. Malaikosa akan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Kupang. Eksekusi ini merupakan langkah akhir dalam proses hukum yang panjang dan menegaskan komitmen negara dalam memberantas korupsi.***