Dolog Alor Diduga Langgar Hak Buru ,Tidak Beri Pesangon dan Jaminan Hari Tua

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com – Dugaan pelanggaran hak buruh kembali mencuat di Kabupaten Alor. Sejumlah mantan karyawan Dolog Alor, tidak memberikan hak-hak buruh , diantaranya, pesangon, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua kepada karyawan setelah puluhan tahun mereka bekerja, dan minta berhenti dari salah satu badan usaha milik negara(BUMN) tersebut

Hendrik Puling, mantan mandor Dolog (69 tahun),yang ditemui media pada 17/4/25 di kalabahi, mengungkapkan, kekecewaannya terhadap perlakuan manajemen Dolog.Padahal , Hendrik mulai bekerja sejak dibuka kantor Dolog di Alor pada 1980-an, kemudian berhenti karena faktor usia dan kesehatan.

“Saya jadi mandor sejak Dolog masuk Alor tahun 1982 sampai berhenti 2021. Waktu saya sakit dan tidak kuat kerja lagi, saya minta berhenti secara lisan, tapi pihak dolog tidak beri pesangon atau jaminan apa pun,” ujar Hendrik.

Menurutnya , selama lebih dari 30 tahun bekerja, ia dan rekan-rekannya tidak pernah mendapat jaminan kesehatan, disaat mengalami masalah kesehatan saat bekerja.

Sementara Yesaya Dollu juga mendapat perlakukan yang sama dari dolog .Ia bahkan mengalami kecelakaan kerja namun tidak diberikan jaminan kesehatan karena. Itu Ia terpaksa berhenti karena kondisi kesehatan yang memburuk, kisahnya.

“Saya kecelakaan saat kerja di gudang Dolog tapi tidak ada biaya untuk berobat , hingga akhirnya Saya mengundurkan diri karena sakit, dan waktu itu cuma dikasih amplop yang isi uang sejumlah 500 ribu dari pihak tersebut. Padahal saya minta hak pesangon lewat Serikat Buruh, tapi sampai sekarang tidak ada hasil,” ujar Yesaya dengan nada kesal.

Menanggapi kasus tersebut, beberapa aktivis dan dua lembaga bantuan hukum menyatakan siap mendampingi para buruh untuk menuntut hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak buruh di daerah, dan menjadi sorotan penting bagi pihak terkait, terutama pemerintah dan BUMN, untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak normatif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (tim)