KALABAHI, metroalor.com – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT menyatakan sikap akan memberikan pendampingan hukum kepada para tenaga kerja atau buruh di Dolog Alor yang tidak menerima hak-hak ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, hingga mereka pensiun .
Demikian disampaikan Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH., M.Si., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 18 April 2025.
Menurutnya, sangat disayangkan jika perlakuan Dolog sebagai salah satu BUMN kepada para pekerjanya. Mereka yang diberhentikan atau berhenti karena usia harusnua mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ujarnya.
Merujuk pada Pasal 81 angka 45 Perpu Cipta Kerja yang memuat Pasal 154 ayat 1 huruf N, serta Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pekerja yang berhenti karena usia berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, jelasnya.
“Jika mereka bekerja secara sah dan terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan, maka seharusnya mereka juga menerima manfaat jaminan hari tua,” tegasnya.
Namun sangat disayangkan , Kata Melkzon, faktanya para pekerja yang telah berhenti sejak dua hingga empat tahun lalu belum juga menerima hak-haknya.
Apakah hak-hak tersebut sudah jadi daluwarsa, kan tidak mungkin . Hak mereka tetap melekat dan wajib dibayarkan oleh pihak Dolog, ” tandasnya.
PBH Kencana Kasih NTT, kata Melkzon, berkomitmen mengawal kasus ini hingga para buruh mendapatkan haknya. Jika mediasi tripartit antara pekerja, SPSI, dan pemerintah bersama Dolog tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan diambil.
Kami harap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Alor dapat proaktif dan memberikan anjuran melalui mediator untuk menghitung kewajiban Dolog sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Diduga ,Manajemen Dolog tidak memberikan hak jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada para pekerja selama masa kerja di perusahaan milik negara ini. (tim)