Berita  

PIJAR Kesal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Alor Soal Tuduhan Percobaan Pemerasan, Tanpa Sebut Nama

Oplus_0

KALABAHI,metroalor.com- Persatuan Jurnalis Alor (PIJAR) menyesal atas pernyataan oknum anggota DPRD Kabupaten Alor, Deddy Mario Mailehi dari Fraksi Partai GERINDRA , soal yang pernyataannya di salah satu media onlione bahwa terjadi dugaan pemerasan dari salah seorang wartawan media online di Alor tanpa menyebut nama wartawan dan asal media sebelum menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian Resort Alor.
Demikian Pres Release PIJAR yang diterbitkan pada 3/6/25, usai melakukan rapat bersama di Kalabahi .

Akhirnya Tuduhan Dedy tersebut jadi viral di media Sosial hingga akibatnya pandangan buruk dari publik pada para pekerja media di Alor. Pasalnya pernyataan itu tidak menyebutkan nama wartawan serta asal media, akhirnya masing-masing pekerja media di Alor merasa tertuduh dengan pernyataan tersebut. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai mencederai citra, nama baik dan kehormatan para pekerja media di Alor.

Namun dalam rapat para anggota PIJAR menghormati hak hukum yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Alor Dedy Mario Mailehi yang telah resmi melaporkan salah seorang wartawan dengan inisial JK dari wartaalor.com di Kepolisian Resort Alor .

Oleh sebab itu PIJAR minta Kepada penyidik Kepolisian Resort Alor, agar tidak hanya fokus melakukan proses hukum terhadap dugaan percobaan pemerasan yang dituduhkan oknum anggota DPRD Alor pada wartawan dengan inisial JK, tapi PIJAR minta agar dapat dikembangkan kepada pengakuan salah seorang wanita dengan inisial MMM yang mengaku telah dihamili oleh Dedy Mario Mailehi.

Tentunya , PIJAR berkomitmen mengawal proses hukum dan menyatakan sikap mendukung penuh penyidik Kepolisian Resort Alor untuk mengusut tuntas secara profesiponal dan transparan melakukan proses hukum dengan mengumumkan kepada publik semua tahapan proses hukum.

Menurut PIJAR, awal berpendapat tuduhan percobaan pemerasan oleh wartawan dengan inisial JK terhadap oknum anggota DPRD Alor tersebut berawal dari laporan salah seorang ibu asal Kabupaten Belu kepada Partai GERINDRA Propinsi NTT melalui surat tertanggal 16 Januari 2025 yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Alor, Ketua GERINDRA Kabupaten Alor dan Anggota DPRD Alor, Dedy Mario Mailehi yang mengaku bahwa, telah dihamili oleh oknum anggota DPRD itu.

Karena itu PIJAR Mendesak pimpinan DPRD Kabupatenn alor melalui alat kelengkapan DPRD yang berkenan dalam hal ini Badan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD, saudara Dedy Mario Mailehi dan seorang ibu asal Kabupaten Belu MMM untuk menjaga wibawa dan kerhormatan DPRD Alor sebagai lembaga terhormat.

Menurut rencana, anggota PIJAR akan segera bertemu Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, untuk mendorong Pimpinan DPRD Alor agar segera minta Badan Kehormatan Dewan memulai tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut dan para pihak terkait. ***