JAKARTA ,metroalor.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai
ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha
berakhir.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang
dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui,
tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum
dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
(“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin
usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan
izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Satu, Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
Dua, Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi;
Tiga,Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Dan yang keempat, Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas danPusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan
terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email:
ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
Terakhir kelima, Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam
nama Perusahaan.***







