KALABAHI, metroalor.com – Kepala Kejaksaan Negeri Alor sita uang sebesar Rp 955.025.548, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke 65 dari tersangka HS dan OD melalui Kepala BKAD Kabupaten Alor, pada Selasa, 22/07/2025.
Uang tersebut dari tersangka HS dan OD yang menitipkan di badan keuangan dan aset daerah (BKAD)sebagai bahagian dari kerugian negara dari tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.
Kajari Alor, D.L.M. Oktrio Hutapea, S.H., M.H., dalam keterangan pers didampingi didampingi Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH, dan Kasi Datun, Novan, SH, MH., menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan audit kerugian yang dilakukan oleh ahli dari ITS Surabaya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
“Uang sitaan ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penuntutan dan diharapkan dapat dikembalikan kepada negara, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujar Kajari.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Kajari Alor dalam mengimplementasikan arahan Jaksa Agung, yaitu memprioritaskan penanganan perkara korupsi dengan fokus pada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Diakhir masa jabatan, Oktrio menitipkan pesan ke depan penegakan hukum terhadap korupsi di Kabupaten Alor lebih transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Seperti yang disaksikan langshng sejumlah awak media di kantor kejari alor, Barang Bukti (BB)berupa uang berada didalam 1 brankas Bank yang di antar petugas Bank BRI Kalabahi dan Tim penyidik Kejari Alor bersama Kadis Keuangan Daerah Kabupaten Alor Alyos Wakano, menyerahkan BB
tersebut ke Kantor Kejari Alor, pada Selasa, 22 Juli 2025, Pukul 14.35, WITA. (wanka)













