Kejari Alor Tahan PPK Proyek DPRD Tahap II

Oplus_16777216

KALABAHI, metroalor.com- penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menetapkan dan menahan satu tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Mega proyek pembangunan DPRD Alor tahap II tahun anggaran 2022 pada Rabu, 23/07/2025.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kejari Alor resmi menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IYP, yang sebelum sebagai staf pada bahagian umum Setda alor .

Oplus_16777216

Kepala seksi pidana khusus(Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Simamora, SH, MH., didampingi Kasi Intel Nurrochmad SH. MH.,kepada media mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, PPK tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Mola Kelas II Kalabahi. Penahanan ini dilakukan usai gelar perkara tadi pagi dan menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus yang sama.

“Penyidikan masih terus berlanjut dan kami terus berkoordinasi dengan Auditor Irda Provinsi untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. peluang penetapan tersangka baru masih terbuka lebar, mengingat bukti yang terus dikembangkan.”, tandas Bangkit.

Oplus_16777216

Penahanan PPK Mega proyek gedung DPRD tahap II merupakan komitmen Kejari Alor dalam memberantas korupsi proyek pembangunan fasilitas publik. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku lainnya segera diproses hukum.***