KALABAHI,metroalor..com- Prinsip Pengelolaan dana desa yakni ada barang ada uang atau setelah barang diterima baru dilakukan pembayaran hanya diberlakukan terhadap pengadaan barang/jasa di desa dengan metode penyedia (kontraktor). Sedangkan untuk metode swakelola aturan sudah mengakomodir di Pasal 62 dan 63 Perbup Alor No. 6 Tahun 2020 tentang swakelola dananya di cairkan duluan dan disimpan bendahara, TPK terima dana untuk modal kerja yang dibutuhkan untuk 10 hari Kerja.
Demikian disampaikan Kepala seksi Intel(Kasi Intel) kejaksaan negeri (Kejari) Alor, Nurrochmad Ahmad, SH, MH, dalam Rilisnya yang diterima media pada, jumad 8/8/25.
Menurutnya tujuan Swakelola Dana Desa
Satu , Efisiensi Anggaran:
Dengan sistem swakelola, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat membeli bahan/material langsung dari tangan pertama (misalnya langsung dari Toko dan masyarakat), sehingga menjadi lebih murah dan mengurangi biaya yang terjadi jika melalui pihak ketiga (kontraktor).
Dua, Pemberdayaan Masyarakat Desa:Melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan desa (misalnya pembangunan infrastruktur), sehingga menciptakan lapangan kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tiga, Kualitas dan Keberlanjutan:
Karena masyarakat sendiri yang mengerjakan, mereka akan lebih peduli terhadap kualitas pekerjaan, serta akan lebih bertanggung jawab dalam pemeliharaannya di kemudian hari.
Dan yang terakhir , Transparansi dan Akuntabilitas:Dengan pelaksanaan secara terbuka oleh TPK, maka aliran dana dan proses pengadaan lebih mudah diawasi, baik oleh masyarakat maupun oleh lembaga pengawas lainnya.
Berikut adalah pasal-pasal dalam Perbup Alor No. 6 Tahun 2020 yang secara langsung ommengatur mekanisme keuangan kegiatan swakelola di desa, lengkap dengan bunyinya:
Pasal 61
1. Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) yang telah disetujui Kepala Desa.
2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.
4. Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas
kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
5. Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang
dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan melalui
penyedia barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 62
1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan
periode yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) wajib menyertakan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggrannya
.
Pasal 63
1. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) untuk kegiatan pengadaan
barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
2. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10
(sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib
mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan
dalam kas Desa.
3. Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke dalam buku kas umum.
4. Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan
pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran.
5. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari
jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Peraturan Bupati Alor no 7 tahun 2022
Pasal 76
(1) Rencana Anggaran Kas Desa (RAKDesa) yang telah disetujui oleh Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), dilakukan pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh kaur keuangan desa untuk pengisian kas desa.
(2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD)sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh Sekretaris Desa, disahkan oleh Kepala Desa dan diperiksa oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa.
(3) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang
telah dilakukan pemeriksaan oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Dinas PMD yang disertakan dengan surat pengantar Camat.
(4) Dihapus.
(5) Atas pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD), Dinas PMD menerbitkan surat pengantar kepada kepala Desa untuk melakukan pencairan Apebedes di bank penyalur .***













