KALABAHI, metroalor.com — Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Alor, Ramli Ajar, membantah tudingan untuk mempersulit sejumlah pihak penyedia (kontraktor) dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa dari Dana Desa (DD).
Dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025) siang, di Kantor Sekretariat P3MD Alor, Jalan Pantai Kadelang, Kalabahi, Ramli menegaskan bahwa semua rekanan diperlakukan secara adil dan tidak ada yang diistimewakan.
“Semua penyedia itu sama. Tidak ada yang jadi anak emas. Apalagi soal administrasi pencairan dana, semua dilakukan secara berjenjang dan sesuai aturan,” tegas Ramli yang didampingi dua pendamping desa, Nur Oktoviana Boling dan Siti Khadjah Wahab, selaku Koordinator PD Kecamatan Alor Barat Laut (Abal).
Pernyataan ini merespons pemberitaan salah satu media lokal, tertanggal 4 Agustus 2025, yang menuding adanya perlakuan khusus terhadap rekanan tertentu dalam proyek pengadaan ayam petelur di Desa Alila Selatan.
“Kami tidak persoalkan hak media memberitakan, tapi informasi yang disampaikan perlu kami luruskan sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Kronologinya jelas Ramli, pada tanggal 27 Mei 2025, ia hadir di Desa Alila Selatan sebagai narasumber dalam musyawarah pembentukan koperasi Merah Putih, bukan dalam kapasitas memfasilitasi pencairan dana proyek. Saat itu, berkas pengadaan ayam petelur sebanyak 200 ekor sudah dibawa oleh pihak desa, meski barangnya belum ada.
Sehingga Saya tegaskan saat itu barang belum ada, maka uang tidak bisa dicairkan. Itu aturan. Tapi berkas tetap kami tandatangani, dan selanjutnya kami melanjutkan tugas ke Desa Otvai, jelasnya.
Setelah tiba di Otvai, lanjut Ramli, barulah diperoleh informasi bahwa ayam-ayam tersebut telah diantar ke Desa Alila Selatan. Pemerintah desa kemudian membawa berkas ke Dinas PMD dan dilakukan proses pencairan.
Pendamping desa Nur Oktoviana Boling menambahkan, semua penyedia di 18 desa dalam wilayah Kecamatan Abal diperlakukan sama tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak tertentu .
“Kami hanya akan tandatangani berkas bila barang sudah sampai di desa. Tapi saat itu belum ada barang, penyedia memaksa agar berkas diproses. Kami tolak karena tugas kami adalah memastikan barang benar-benar ada sebelum dana dicairkan”, jelas Nur.

Ia mengaku keberatan atas narasi yang menyudutkan para pendamping dan Korkab seolah memilih rekanan tertentu.
“Kalau kami sembarangan tanda tangan sebelum barang ada, dan penyedia kabur, siapa yang tanggung jawab? Kami tidak punya kepentingan apapun selain memastikan semua berjalan sesuai aturan,”tegasnya.
Pihak P3MD Alor menegaskan seluruh penyedia proyek Dana Desa diperlakukan sama dan proses administrasi dilakukan sesuai prosedur. Tuduhan adanya perlakuan istimewa kepada rekanan tertentu dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik pendamping dan koordinator P3MD. (wanka)













