Berita  

BKPSDM Tidak Hambat Pelantikan Pejabat. Ajudan Wabup, Tetap Terima Tunjangan Fungsional

Oplus_16908288

KALABAHI,metroalor.com – Badan Kepegawaian pemberdayaan sumber daya manusia ( BKPSDM) kabupaten Alor, propinsi Nusa tenggara timur tidak menghambat pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan daerah( Pemda) Alor .

Namun sesuai dengan regulasi terbaru setelah Baperjakat draf tersebut disampaikan kepada Bupati dan wakil bupati kemudian dimasukan dalam aplikasi IMUT, baru bisa dilantik .Aplikasi IMUT tersebut sudah berlaku diseluruh Indonesia, dan di alor berlaku sejak penjabat Bupati Alor. Jadi beda dengan aturan sebelumnya yang mengisyaratkan , setelah Baperjakat lalu hasilnya diserahkan pada bupati untuk di setujui , besoknya bisa dilantik, namun beda dengan aturan sekarang .
Selain itu, sarat untuk setiap pejabat yang akan di Lantik sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan kinerjanya.

Demikian disampaikan Kepala Badan BKPSDM kabupaten Alor, Yerike, S.Sos( Mama Ike ) yang ditemui di ruang kerjanya ,24/10/25. Ia menjelaskan , berkaitan dengan informasi-informasi dari masyarakat dan menjawab pertanyaan- pertanyaan dari politisi-politisi di DPRD .

Dikatakannya, Untuk seleksi pejabat eselon dua prosesnya baru akan dilaksanakan di tahun anggaran 2026, karena berkaitan dengan anggaran . Jadi soal seleksi mau satu orang atau lebih anggarannya tetap sama , oleh sebab itu pembukaan seleksi dijadwalkan tahun depan.

Selanjutnya kata Mama Ike, ada sekitar lima jabatan eselon dua yang kosong yakni, Jabatan Sekda, Asisten dua, Kepala Dinas Perijinan, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan,
( Kebetulan Kadis Yang saat ini akan Purna bakti pada 1 Januari 2026)
Sedangkan untuk eselon tiga A , ada banyak yang kosong diantaranya, Camat Kabola, camat Alor Timur, Camat ABAD Selatan dan jabatan-jabatan kepala bahagian lainnya .

Ia minta agar camat atau sekretaris camat bisa persiapkan diri untuk ikut seleksi jabatan eselon dua dan tiga yang akan datang.

Sementara isu-isu yang firal di media sosial soal ajudan wakil Bupati yang masih merangkap jabatan , mantan kepala bahagian tata pemerintahan ( Tatapem) Setda Alor , jelaskan , sesuai SK Dia masih menjabat sebagai pejabat fungsional pada dinas pendidikan , sementara sebagai ajudan itu namanya menjalankan tugas pimpinan.

Jadi sebagai PNS ada namanya menjalankan tugas lainnya dari pimpinan, walaupun yang bersangkutan sesuai SK ada menjabat jabatan fungsional. Menurut Mama Ike, Selama menjalankan tugas sebagai ajudan wakil bupati , Dia tidak pernah terima honor-honor,tapi dia tetap menerima tunjangan fungsional.Kalau soal menggunakan SPPD itu hal yang biasa ,karena dia ajudan .

” Saya bukan membela dia dan juga bukan dengar isu-isu diluar tapi , Yang namanya pimpinan butuh kenyamanan sehingga kalau nyaman dengan ajudan tersebut itu hal yang wajar-wajar saja. Apalagi dia pangkat golongan cukup senior”, pungkasnya . ***