Berita  

Sipri Sebut Soal Pengadaan Ayam Murni Pribadi , Tidak Ada Kaitan Nama Polisi

Oplus_16908288

KALABAHI, metroalor.com – Usaha ternak unggas yang dibangun di desa fanating merupakan usaha sampingan yang berjalan dari tahun 2018 Dan usaha tersebut di lakukan secara terbuka .Jadi siapapun yang membutuhkan Ayam untuk konsumsi sendiri atau melalui pengadaan di lakukan secara terbuka juga .Karena Izin usaha ternak Unggas telah mendapat izin dan berbadan hukum dengan skala usaha mikro dengan perizinan berusaha berbasis resiko dengan nomor induk berusaha (NIB) 1407220049943.

Jadi terlepas sebagai anggota Polri apa salahnya punya usaha sampingan sebagai tambahan penghasilan dalam rumah tangga, dan usaha tersebut merupakan usaha dengan nama pribadi .
Demikian diungkapkan pengusaha unggas Siprianus Orma (Sipri) kepada media ini pada 14/12/25.
Menurutnya, Berita yang dirilis oleh salah satu media terkait pengadaan ayam Joper desa Morba kecamatan Alor Barat daya dengan judul “Klarifikasi sekdes Morba terkait PHk dan dugaan keterlibatan oknum Polisi dalam pengadaan ayam Joper , Dibantah keras Oleh Siprianus pasalnya , Izin usaha tersebut bukan pakai nama lembaga atau organisasi lainnya .

Dijelaskannya , Pengadaan ayam Joper untuk desa Morba Ia tidak tau , karena bukan Ia menawarkan diri atau ikut terlibat lelang dalam pengadaan tersebut atau minta pada pihak desa untuk kerja pengadaan ayam dengan dana desa , Tapi pihak desa yang datangi di peternakannya untuk beli ayam dengan jumlah 600 ekor itu.

“Saya pribadi tidak pernah mencari atau meminta kepada orang desa untuk kerja dana desa untuk pengadaan ayam Joper 600 ekor tapi pihak desa yang datang langsung ke peternakannya untuk beli dengan jumlah tersebut. Semua orang sudah tau tentang Usaha saya ini termasuk Om Jhon Lily ko “, tandasnya.

Usaha ternak ayam ini kata Seprianus, siapapun yang mau datang beli ayam silahkan saja, ini usaha sampingan untuk cari makan, kan tidak ada ada salahnya. Jika dalam proses jual beli secara chas atau utang yang kemudian ada seperti nota belanja atau surat kontak kerja sama antar kedua bela pihak itu wajar, apa lagi berkaitan dengan pencairan dana desa itu ada mekanisme aturannya, tutur Sipri.

Izin Usaha tersebut diterbitkan di Jakarta, tanggal 14 Juli 2022, perubahan ke-4, tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah Republik Indonesia (RI) menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) atas nama pribadi saya Siprianus Orma, seorang pelaku usaha yang beralamat di Lautinggara, Desa/Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiar, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terlampir dalam surat izin usaha mikro ini.

NIB berlaku di seluruh wilayah RI menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, sertapendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial Ketenagakerjaan,tambahnya .

Kalau soal PHK dari desa ke Om Jhon Lily itu urusan mereka, bukan urusan saya tapi kenapa harus mengaitkan dan menyebutkan oknum polisi ?.

“Sekali lagi, usaha ternak ayam ini usaha sampingan pribadi saya dengan surat izin resmi dan legal, bukan ilegal, jadi usaha ini tidak menyeret nama polisi, karena dalam surat izin itu nama saya, tidak disertakan sebagai anggota polisi beserta pangkatnya . jika dugaan oknum polisi yang disebutkan itu Harusnya Media konfirmasi sehingga termuat jelas tempat, jabatan dan NRP, inikan tidak. Padahal surat izin usaha yang termuat itu nama saya sebagai pimpinan usaha dibidang Dunia Unggas yaitu pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya” tutur Sipri.

Sementara itu , Sekertaris Desa Morba, Abaraham Legifani di sapa Aba, yang di konfirmasi media ini pada Minggu, 14/12/2025, pukul menjelaskan, pemerintah desa Morba yang mencari dan membeli ayam pihak lain setelah surat putus hubungan kerja (PHK) dengan CV. Satu Putri.

Pihak Desa Morba langsung cek status usaha peternakan ayam di Desa Fanating, ternyata usahanya resmi, legalitas usahanya jelas punya izin resmi dan punya stok ayam joper yang sesuai dgn kebutuhan kami. Sehingga kami langsung menawarkan untuk membeli ayam tersebut

Kebetulan saja, kata Aba, pemilik usaha tersebut anggota Polisi jadi kami buat kesepakatan kerja dengan beliau demi kepentingan administrasi Desa. Dilihat dari aturan semuanya tidak ada masalah Pak Siprianus pelaku usaha ternak ayam pada umumnya. Selanjutnya ketika dibuat kesepakatan antar pihak desa dan pelaku usaha tersebut tanpa adanya tekanan atau paksaan dari om Sipri, pemerintah desa cari dan ambil itu ayam joper itu milik pengusaha.

Lanjutnya, berkaitan dengan Jhon Lily selaku pemilik perusahaan atau Direktur CV. Satu Putri, sesuai kontrak kerja pemerintah Desa Morba tertuang dalam surat perintah kerja (SPK) telah habis waktu, jatuh tempo di bulan Juli 2025. Kami telah mengirim Surat Peringatan (SP) satu (1) dan kedua (2) kepada CV. Satu Putri namun tidak ada respon dan tanggapan sehingga kami bawa ini masalah dalam musyawarah khusus desa bersama BPD dan dalam musyawarah tersebut sepakat untuk melakukan PHK dengan alasan tdk ada respon balik dari om Jhon Lily maka PHK.

“Jadi itu resmi kaka, kalau dalam SP 1 dan 2 om jhon konfirmasi dengan kita brarti ada pertimbangan tapi tidak ada, maka sesuai keputusan muswara desa harus mencari pihak ketiga lain yang punya stok sesuai dengan kebutuhan ,

Pengadaan sebelumnya sebanyak 120 ekor di bulan Juli 2025 dibayar langsung pihak Desa Morba, sedangkan sisa 600 ekor belum di drop ***