Kalabahi-metroalor.com, Untuk mencegah penyakit mulut dan Kuku(PMK) pada setiap hewan yang masuk di kabupaten Alor wajib di lakukan pemeriksaan kesahatannya , agar tidak terdampak pada kwalitas daging yang dikonsumsi masyarakat Alor . Dengan demikian Drh.Asti Erfina Yusnani, didampingi Kepala bidang Keswan Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peterakan Kabupaten Alor Kanisius Raja S.TP, Nurlaila Bere,SP., Yeskiel Bolingsau,serta Tim melakukan pemeriksaan di pelabuhan kapal bongkar muat Kalabahi Terkait ada informasi pasokan sapi yang masuk di kalabahi melalui KM Sabuk Nusantara 41, pada Kamis, (01/9/22).
Drh.Asti Erfina Yusnani, kepada media katakan terkait dengan PMK ini setiap hewan terutama sapi yang berasal dari luar kota masuk ke Kalabahi-Kabupaten Alor-NTT, wajib dilengkapi surat sehat dari dari hewan tersebut.
Berdasarkan informasi bahwa ada sapi yang dimuat dari Maluku barat daya melalui KM Sabuk Nusantara ,maka kami telah melakukan pemeriksaan dua ekor sapi tersebut sebelum diturunkan di kota kalabahi.
“Kami tidak segan-segan melakukan pemeriksaan terhadap setiap hewan yang diimpor dari luar . Karena dengan upaya ini untuk mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk di Alor”, tegasnya.
Lanjut Yusnani, ketika melakukan pemeriksaan dua ekor ternak sapi tersebut tadi, pemiliknya telah menunjukan kelengkapan dokumen ternak sapi itu setelah di telusuri dokumen tersebut maka kami Meragukan keabsaannya.
Mekanisme pemeriksaan kata Yusnani, tanda tangan kepala dinas kesehatan dari kota asal harus asli . Soal nama pemilik yang ditulis tangan kami tidak permasalahkan .jadi hasil pemeriksaan dari dua ekor sapi itu, kami menemukan tanda tangan dari kepala dinas dan cap dari dinas peternakan kabupaten Maluku barat daya(MBD) semuanya di scen ,sehingga kami ragu atas dokumen sapi tersebut, Jelasnya.
“Harusnya dokumen asli yang harus ditunjukan bukan scener tandatangan dan cap dari dinas yang bersangkutan.Selain itu dokumen nama pemilik sapi pada hasil uji laboratorium tidak sesuai, Untuk itu dokumen dua ekor ternak sapi itu diduga palsu”, ujarnya.
Karena itu kami mencegah dan menolak dua ekor sapi dari Kabupaten MBD diturunkan di pelabuhan Kalabahi . Dia mengakui pemilik beralasan bahwa mereka tinggal jauh dari pusat kabupaten sehingga tidak melengkapi beberapa persyaratan dokumen yang di butuhkan dalam mengekspor sapi tersebut, Tim jalankan tugas sesuai protap kesehatan hewan.
Untuk diketahui sarat untuk membawa keluar hewan dari satu daerah ke daerah lain sesuai aturan Dinas peternakan yaitu, surat permohonan pemasukan produk asal hewan yang di rujukan ke Dinas peternakan Kabupaten tujuan ,membawa fotokopi KTP., surat keterangan asal produk hewan perusahaan atau perorangan., Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) dari Dinas peternakan setempat dan surat keterangan hasil lanoraturium bebas Avian Influensa (AI) formulir dan bahan pengawet.(wanka)