Pengolahan Limbah Beracun RSD Kalabahi Sudah Sesuai SOP

KALABAHI,METROALOR.COM- Limbah Medis B3 (limbah beracun)yang diduga tidak dibuang dan musnahkan pada tempat yang layak hingga menyebabkan pencemaran polusi udara akibatnya terjadi pencemaran udara yang berdampak pada masyarakat yang tinggal disekitar lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Direktur RSD Kalabahi, dr Hubang Natalia Blegur, Sp.PD., pada Selasa, 31/10/2023 menjelaskan, Informasi yang beredar di masyarakat terkait Limbah Bahan Bahaya dan Beracun (Limbah B3) itu tidak benar
Silahkan cek di semua klinik-klinik dan Puskesmas di Kabupaten Alor, semua memproduksi limbah B3 dan itu tidak masalah dan tidak ada yang kompleisn soal hal tersebut.

Menurutnya , bahan yang termasuk limbah B3 yaitu jarum suntik, obat suntik KB dan seterusnya. Kami Rumah Sakit Kalabahi sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk membuang limbah sesuai standar akreditasi.

Dia minta kepada awak media agar bisa bertemu petugas yang bersangkutan di jam kantor, s lanjutnya konfirmasi lanjut ke Dinas Kesehatan Alor, karena semua puskesmas memproduksi limbah b3, klinik-klinik kesehatan, Rumah Sakit Mola semuanua menghasilkan limbah b3 yang cukup banyak, tandasnya.

Terkait lahan tempat pembuangan sampah (TPS), menurut Hubang, sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Alor, dan sementara berproses untuk membuat tempat pembuangan akhir (TPA) limbah B3 untuk Kabupaten Alor, kata Hubang.

Kepala unit sanitasi RSD Kalabahi, Inosensius Kepa, A.Md.KL., sapaan akrabnya Ino menyampaikan pengolahan limbah RSUD selama ini sdh sesuai SOP, ungkap Ino ketika ditemui pada Rabu,01/11/2023.

“Jadi pengolahan limbah Rumah Sakit kita sudah sesuai aturan yang ada yakni mulai pemilahan limbah dilakukan dari ruangan dan setiap ruangan rawat disiapkan dua (2) wadah yang dilapisi kantong kuning dan kantong hitam,” kata Ino.

Ia menjelaskan untuk kantong kuning sebagai wadah limbah infeksius dan kantong hitam untuk limbah non infeksius dan juga disiapkan safetybox untuk limbah benda tajam (jarum suntik), tuturnya

Selanjutnya, setiap pagi dan sore petugas kebersihan atau cleaning servis (CS) selalu bekerja sesuai jadwal dua kali sif. CS bekerja membawa limbah yang sudah dipilah pada wadah tersebut ke tempat penyimapan sementara (TPS) yang tersedia. Sesuai kategori yakni limbah infeksius ke TPS limbah medis dan untuk limbah non infeksius dibawah ke TPS limbah non medis, jelasnya.

Namun sebelumnya , kata Ino, limbah disimpan ke TPS sebelum ditimbang dan selanjutnya limbah infeksius dimusnahkan dengan menggunakan Mesin Insenerstor dan limbah Non Infeksius diangkut oleh pihak ke-3 (DLH Kabupaten Alor) ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Untuk sisa abu (debu) pembakaran dari Mesin Insenerstor dikumpulkan untuk di Lanfiil (Kubur), sedangkan limbah benda tajam (Vial dan Ampul) disortir di TPS kemudian dikumpulkan dalam karung untuk dibawah ke tempat penimbunan (Bak penimbunan) yang sudah tersedia, tambah Ino. (Wanka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *