Kalabahi,metroalor.com– Pihak ketiga(kontraktor) yang mengerjakan sarana pendidikan pada tahun anggaran(TA) 2021 di kabupaten Alor mengaku saat ini untuk menutupi tunggakan ketika mengerjakan proyek tahun lalu, hanya bisa berutang untuk menyicil upah tukang dan bayar material lokal dan non lokal.
Karena sampai hari ini, 22/4/22 atau detik ini pemerintah melalui dinas pendidikan kabupaten Alor belum membayar proyek yang di kerjakan pada tahun anggaran 2021. “Sampai hari ini, (sudah empat bulan) kami belum dibayar oleh dinas pendidikan, sementara kami selalu ditagih oleh tukang dan pengusaha toko bangunan dan masyarakat yang punya batu dan pasir. Maka terpaksa kami harus gali lobang tutup lobang”, ujar salah satu kontraktor yang enggan ditulis namanya.
Ironisnya lagi, pekerjaan pembangunan ruang kelas dan rehab sekolah yang telah di PHO oleh panitia, setelah diaudit oleh Inspektorat daerah(Irda) masih ada temuan juga.”uang proyek belum cair, tapi sudah ada temuan. Nilai proyeknya sekitar 300 juta tapi temuan, yang harus dibayar kembali pada negara kisaran 58 juta sampe 90 juta. Terus keuntungan kami berapa?” tanyanya.
Ketua Dewan pimpinan cabang(DPC) Gabungan pengusaha konstruksi Indonesia(Gapensi) kabupaten Alor , Yupiter Moulobang, SH melalui sambungan telepon selularnya pada metroalor.com pada 21/4/22 mengatakan, sangat menyayangkan kinerja pelaksana tugas(Plt) kepala dinas pendidikan yang lamban menangani persoalan pembayaran proyek-proyek yang telah dikerjakan kontraktor pada tahun lalu . Piter akui memang proyek-proyek tersebut dikerjakan pada masa pejabat kepala dinas lama non aktif , namun setelah bupati menunjuk Plt secara otomatis tanggung jawab ada di pejabat baru.
” Saya memang kalah tender proyek dinas pendidikan (Diknas)tahun lalu , jadi sy tidak tau proses sudah sampai mana, cuma ada keluhan-keluhan dari anggota Gapensi ke saya, bahwa mereka sudah kerja cape-cape tapi belum dibayar dari Desember 2021 sampai saat ini . Katanya setelah diaudit Irda sudah bisa dilakukan proses pembayaran, namun belum juga hingga hari ini.
Dari informasi yang di peroleh dari anggotanya bahwa, nilai temuannya sangat fantastis, dari 50 – 90 juta bahkan ada yang tidak bisa dibayar karena nilai proyeknya sudah seimbang dengan hasil temuan” sebut Piter.
Ikarena itu Ia minta pada plt kadis pendidikan agar jangan ragu untuk menandatangani berita acara pemeriksaan agar bisa dilakukan proses pencairan. Karena menurutnya, proyek ini sangat membantu masyarakat dari sisi peningkatan ekonomi. Dalam sebuah pekerjaan proyek,ada dampak positifnya yakni membantu menghidupi ekonomi rumah tangga mulai dari kontraktor dan keluarganya , tukang dan keluarganya serta masyarakat yang punya batu ,pasir dan kerikil.(pengumpul material lokal)
Sementara itu, Plt,kepala dinas pendidikan, Fredi I.Lahal, SH yang dikonfirmasi media ini di kantor dinas pendidikan pada 22/4/22 mengatakan, rekomendasi secara lengkap dari hasil audit Irda kami belum pegang . Jika sudah ada, maka kami akan tindaklanjuti kemudian dilakukan proses pembayaran .” Hasil audit kami dengar sudah ada, tapi rekomendasi secara lengkap belum kami pegang”, tandas Lahal.
Kita bersyukur hasil audit sudah ada, tapi rekomendasinya kita lihat per aitem dari rekomendasi tersebut. Misalnya, proyek ruang kelas di probur, progres berapa persen, uang muka yang sudah dicairkan berapa persen, lalu audit Irda kurang volume berapa, semuanya akan dicros cek .Jika dalam rekomendasi itu ada kekurangan volume tentu harus diselesaikan oleh penyedia.”Karena kita melakukan proses pencairan uang.
Menurut mantan camat teluk mutiara ini bahwa, Dia akan minta advis hukum untuk pendampingan sampai pada proses pencairan sehingga semuanya aman dan tidak ada masalah. “Proses Ini tanggung jawabnya ada pada pejabat lama, jadi tidak serta merta kita lakukan untuk pembayaran,untuk itu jangan kita salah dalam pengambilan keputusan, tapi kita harus hati-hati dan telaah kembali rekomendasi Irda tersebut”, ujarnya.
Ia juga sangat menyesali kenapa pekerjaan yang sudah PHO tidak ditandatangani oleh pejabat lama.” Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini kami akan proses pencairan . Kalau rekomendasi mengatakan diproses sesuai dengan ketentuan maka ada pejabat yang harus tandatangan sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut masih ada dikas daerah karena hak dari pihak ketiga.sebab itu pemerintah secepatnya akan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, tandasnya. ***