Hukrim  

Keluarga Korban Minta Kades Merdeka Dihukum Sesuai Perbuatannya

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com- Marten Waang sir salah satu dari Keluarga korban penganiyaan minta agar pelaku Omri Olang dihukum sesuai perbuatanya.
Menurut Marthen, Kasus dugaan penganiayaan pada Saudari kami oleh kepala Desa Merdeka, kecamatan Pantar Timur , tidak jauh beda dengan kasus Mantan Kepala Desa Petleng, yang terbukti menganiaya warganya hingga divonis 6 bulan penjara.

Sementara penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Merdeka pada warganya seorang perempuan.
Untuk itu, proses pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tergoda dengan angin jahat, tandas Marten, ketika ditemui dirumahnya, didampingi korban pada Rabu,12/06/2024.

Dikatakannya, pelaku harus dikenakan pasal berlapis yakni, pasal penganiyaan dan kekerasan terhadap perempuan, karena korbannya seorang perempuan.
Namun penyidik memiliki pertimbangan lain, sehingga pelaku hanya dikenakan pasal penganiyaan, kesal Marten.
Mewakili keluarga korban, lanjutnya, saya minta pelaku penganiayaan pada seorang perempuan berinisial MW (36) harus dijatuhi hukuman lebih berat, tegasnya.

“Kalau sampai hukuman terhadap Kepala Desa tersebut lebih rendah dari kasus penganiyaan sebelumnya, maka patut kami pertanyakan, ada apa dengan APH,” tanya Marten.

Dalam keterangannyq kepada media minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan semua saksi dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut , yang telah di-BAP di Kepolisian agar dihadirkan dalam persidangan di PN Kalabahi untuk menyaksikan dan mendengar langsung keterangan oleh Majelis Hakim.
saksi- saksi di TKP antara lain, Simeon Olang Dollu dan Sanci Yumina Serang. Selain itu,
saksi petunjuk yang mengantar korban ke Polsek Kabir untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut .
Ia juga minta Selvianus Sir juga harus dihadirkan JPU dalam persidangan diĀ  PN Kalabahi untuk dimintai keterangan, pinta Marten.

Anehnya, kata Marten, setelah memeriksa saksi korban (MW), JPU langsung menghadirkan dua saksi meringankan dari unsur Aparat Pemerintah Desa yakni Yulianus Waang selaku Bendahara Desa dan Ariston Olang sebagai Sekretaris Desa untuk dimintai keterangan dalam persidangan di PN Kalabahi.

Dengan demikian dirinya mendesak JPU untuk atas nama keadilan maka semua saksi yang di BAP di kepolisian supaya dihadirkan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Kalabahi, supaya kesaksian mereka menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, tuturnya. (Wanka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *