KALABAHI, metroalor.com -Empat tersngka terduga proyek renovasi prasarana s kolah pasca bencana perkara masing-masing berinisial AYP, EYW, QO, dan ADSN. Ditahan kejaksaan tinggi NTT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Alor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Provinsi NTT II, Kabupaten Alor, Tahun 2022.
Rilis yang di terima Metroalor.com melalui Kasi Intel Kejari Alor Nurochman Ahmad, SH. MH.,di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan tinggi nusa tenggara Timur pada 15/11/24 , menyebut proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor.
Setelah menerima penyerahan barang bukti Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan NTT menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan.***