Kalabahi, metroalor.com- Utang 13 orang mantan Karyawan dan utang matrial warga desa Fanating yang belum dibayar dari PT. Fusena Enginerik Global (FEG) pada kegiatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di desa Fanating ,kecamatan teluk mutiara kabupaten Alor, bukan urusan PT. PLN (Persero).
Demikian diungkapkan Pak Edo, selaku Pengawas teknik lapangan saat di temui wartawan di Kalabahi, Selasa, 18/07/2023.
Orang kepercayaan PT PLN Kupang itu dengan tegas mengatakan, selama pekerjaan proyek PLTMG, PT FEG tidak ada kontrak kerja secara langsung dengan PT.PLN.
“Bukan kami tidak tau ya Pak, yang jelas, PT FEG tidak ada urusan dengan kami dan pihak PLN”, tandasnya.
Proyek PLTMG ditandatangani dalam kontrak kerja antara PT PLN Persero dan PT .Truba Jaya Engineering (TJE) sebagai pemenang dan pelaksana proyek ,sesuai surat dari kantor pusat Jakarta.
Jadi jika ada persoalan seperti utang piutang dari PT FEG kami tidak tahu.
PLN mencairkan dana sesuai tagihan dan ditransfer berdasarkan progres fisik dan permintaan dari PT.TJE. Jika ada perusahan yang sub kerja dari PT TJE maka perusahan tersebut berkordinasi secara administrasi dengan PT TJE, bukan ke PLN, sebut Edo.
Sementara PT.Hidro Techno Utama (HTU), merupakan anak perusahaan PT. Buana Multi Techindo (BMT), yang
telah membantu selesaikan item pekerjaan tanggul panahan air dan brojol di lokasi Fanating juga ikut dalam proses lelang.
Menurutnya,proyek PLTMG dimulai tahun 2021 dengan total anggaran sekitar 200 M, dan dalam kontrak harus rampung akhir 2022, namun fisiknya belum mencapai 100 persen , maka dilanjutkan lagi pada tahun 2023 ini, terang Edo.
Terkait utang piutang dari PT.BMT dan PT.FEG silahkan yang bersangkutan mengajukan gugatan di pengadilan Jakarta, jika terbukti benar maka harus bayar karena masih tanggung jawab PT.TJE.
Demikian juga soal upah karyawan silahkan lapor ke Dinas ketenaga kerjaan, tutur Edo.
Sementara itu, kontraktor Solihin atau sering di sapa Pak De, dari PT. Hidro Tecnho Utama (HTU) yang dikonfirmasi melalui telepon pada Senin, 17/07/23 mengatakan, Pekerjaan penanggulangan tanggul panahan air dan bronjol telah selesai saat dalam masa pemeliharaan pekerjaan.
Menurut Solihin, pekerjaan tersebut melalui proses tender di kantor pusat Mataram-NTB, jadi kami tidak ada hubungan kerja dengan PT.BMT dan PT.FEG,terang Pak De.(Wanka).