KALABAHI, metroalor.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor tahap II tahun anggaran 2022, Iko Penali kepada media pada 7/11/24, mengaku telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terkait dugaan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT sebesar satu Milyar.
“Saya sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait pekerjaan fisik gedung DPRD Alor sesuai temuan BPK,” ujarnya
Menurutnya, sesuai temuan BPK terdapat kekurangan pada beberapa item volume pekerjaan diantaranya, rabat jalan yang dikerjakan CV, PT Citra putera Laterang (CPL) cuma 60 meter persegi, padahal dalam rencana anggaran biaya (RAB) 500 meter persegi.Item Ini, merupakan salah salah satu penyebab kerugian yang sangat Signifikan.
Pemeriksaan ini berfokus pada temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan. Sementara itu, meskipun semua pekerjaan telah dibayar sesuai dengan kontrak, kami tidak bisa menghindari adanya temuan terkait kurangnya volume pekerjaan tersebut, ungkap Iko.
PT CPL Telah bersedia dalam pernyataan tertulinya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut . Namun Lanjut Iko, sampai saat ini baru di setor 100 juta , Dan anehnya, bukti fisik setoran belum diterima sampai saat ini, cuma bukti setoran berupa foto yang sudah diterima, tandas Iko .
“Sampai hari ini saya belum menerima bukti fisik tentang pengembalian uang tersebut.Bukti Foto yang sudah saya terima ,tapi ini tidak cukup kuat , saya butuh bukti fisik transfer atau penyetoran yang sah,” tegas Iko.
Iko mengaku tidak mengetahui tentang kesepakatan cicilan pengembalian uang atas kerugian negara tersebut. Bahkan Komunikasi dengan pihak kontraktor sudah terputus, sehingga buat dirinya semakin sulit dapat informasi yang jelas soal pengembalian kerugian negara tersebut.
Karena hampir semua pekerjaan telah selesai ,maka dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau penyerahan pekerjaan kepada pemerintah, walau ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan kontraktor .
” Walau ada beberapa aitem pekerjaan yang belum dikerjakan, tapi Kami paksa PHO, soalnya gedung tersebut akan diresmikan oleh gubernur NTT. Saya juga sudah pernah minta sisa pekerjaan segera diselesaikan, namun permintaan itu belum ditindaklanjuti oleh pihak PT. CPL samapi saat ini,” ujarnya
Hasil temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan itu, menjadi beban negara, Harusnya kontraktor patuh terhadap aturan di republik ini , pungkasnya (wanka)