Optimalkan Pengawasan Kampanye Media, Bawaslu Alor Gelar Rapat Teknis

Oplus_131072

KALABAHI, metroalor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor gelar rapat teknis pengawasan kampanye media dan dan kampanye terbuka untuk Pilkada 2024, pada Sabtu, 9 November 2024, bertempat di Aula Lantai II Kopdit Citra Hidup Kalabahi.

Rapat yang dihadiri seluruh pengawas dari Panwaslu Kecamatan dan perwakilan media massa, dengan tujuan mengevaluasi pengawasan kampanye yang telah berlangsung, dan persiapkan pengawasan kampanye media dan kampanye terbuka yang akan dimulai pada tanggal 10 November.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengawasan kampanye membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai aturan yang berlaku.

Menurutnya,rapat teknis kali ini, sangat penting sebagai langkah evaluasi sekaligus persiapan untuk pengawasan pada tahapan kampanye media, yang akan berakhir 23 November 2024.

Oplus_131072

“Kami sudah mencatat beberapa temuan terkait pelaksanaan kampanye terbatas yang perlu perhatian, seperti keterlambatan pengajuan izin kampanye dan perubahan lokasi kampanye yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Orias.

Kampanye terbuka atau kampanye akbar, yang melibatkan kegiatan besar di lapangan, akan dilaksanakan mulai 18 hingga 23 November 2024. Untuk itu, Orias mengimbau agar seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan desa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama kampanye akbar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S), Therlince Loisa Mau, dalam arahannya menekankan, pentingnya pengawasan yang maksimal di tingkat kecamatan dan desa, apalagi mengingat sisa waktu yang tinggal 14 hari lagi. Ia juga mengingatkan pengawas untuk menjaga kesehatan, karena meskipun cuaca tidak mendukung, mereka tetap harus menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pengawas harus siap mengawasi potensi kerawanan bencana, serta waspada terhadap praktik money politic yang biasanya marak menjelang akhir masa kampanye,” tegas Therlince.

Rapat tersebut juga membahas persiapan untuk Debat Kampanye ketiga yang akan dilaksanakan pada 16 November 2024. Para peserta rapat diberi pemahaman lebih lanjut mengenai tahapan pengawasan dan pembagian tugas pengawasan untuk memastikan jalannya kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

Beberapa temuan pengawasan bawaslu Alor pada Kampanye terbatas yakni
Satu , Keterlambatan pengajuan surat izin atau STTP kampanye oleh pasangan calon.
Dua, Perubahan lokasi kampanye yang tidak terdaftar atau tidak sesuai prosedur.
Ketiga, Izin kampanye bagi anggota DPRD yang terlibat belum diajukan secara lengkap.
Dan yang terakhir ,Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye yang belum sesuai dengan ketentuan.

Selain rapat persiapan pengawasan kampanye terbuka dan media, momen tersebut digunakan pengawas untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan. Bawaslu Alor menekankan agar pengawas kecamatan dan desa bekerja dengan profesional dan penuh integritas untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan transparan.(wanka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *