ABAL, metroalor.com- Kepala Desa Oa Mate, Timatius Doe, diduga telah memberhentikan enam orang Aparat Desa s cara sepihan dana alasan yang jelas akibatnya warga desa segel pintu Kantor Desa, dengan kayu dipaku di pintu masuk ruang kantor, di RT.04/RW.02 Desa Oemate, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) pada Senin, 15/01/2024, Siang, WITA.
Menurut informasi yang diterima media ini, Enam orang tersebut diberhentikan karena tidak cocok dan tidak sependapat dengan Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan tugas baik secara administrasi dan juga pekerjaan fisik (proyek)yang menggunakan anggaran Dana Desa.
Enam aparat desa yang di”pecat” yakni, Androniku Flegon Mail Laa (Kaur Pemerintahan), Sarci Ariance Aka (Sekdes) dan Yosep Petru Yellan sebagai Dusun Desa, John Markus Lahal, Naema Falaidj dan Seprianus Thomas Oko.
Menurut Androniku Flegon Mail Laa, sapaan akrabnya Andi didampingi Ariance Aka dan Petrus Yellan yang di temui awak media ini di Desa Oa Mate pada Senin,15/01, menyampaikan Kades kami main hakim sendiri dan terkesan sesuka hati lakukan mutasi hingga pemberhentian terhadap aparat desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat Abal.
“Selama menjalankan tugas dan kerja Kami tidak ada kesalahan tapi tiba-tiba dimuyasi sejak tanggal 5 April 2022 hingga diberhentikan pada bulan Desember 2023,” ujarnya.
Anehnya lagi, kata Andi, tunjangan kerja kami dipotong senilai Rp. 4 juta rupiah perorang tanpa alasan. Karena itu, Kami butuh kejelasan dari pemerintah desa dan Kecamatan sebagai pimpinan wilayah terkait pemberhentian dan pemotongan tunjangan hak, agar bisa terang benderang dan sesuai aturan pemerintah desa yang berlaku.
Upaya untuk bertemu Kades tapi tidak berhasil dan terkesan kades menghindar. Sehingga buat kami menduga kuat adanya kecurangan dalam permainan dari Kades pada bawahannya.
Kadang ada instruksi dari kades yang kami tidak bisa jalankan sebab kebijakan tersebut merugikan masyakat desa, ungkapnya.
Sebagai pemilik tanah dari gedung kantor desa dan bersama kedua rekan segel kantor desa agar Kades dapat beri klarifikasi atas pungutan atau pemotongan hak kami dan juga bisa memberikan kejelasan tentang SK pemberhentian, tandas Andi.
“Kami diberhentikan dari aparat desa karena menolak untuk bekerja sama untuk korupsi uang desa. Kami tidak mau kerja seperti itu, pemberhentian secara sepihak seperti ini dasar hukumnya apa?. Sementara terkait kasus-kasus Dana Desa itu sudah dilaporkan ke Tipikor Polres Alor.”
Untuk diketahui ketiga Aparat Desa yang diberhentikan dalam jabatan yakni, Kaur Umum Desa, Kepala Dusun 2 dan Kaur Kesra, tambah Andi.
Mutasi dan pemberhentian aparatur desa dianggap cacat hukum karena tanpa rekomendasi dari Camat Abal, dan masalah tersebut sudah di konsultasi ke DPMD, tambah Sarci Ariance mantan sekdes.
Menurut Sarci, Dokumen APBDes dan SPJnya setelah sampai di DPMD baru akan ditelusuri namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, kata Sarci.
Dikatakannya, pada tanggal 18 April 2022 bendahara desa membayar siltap serta tunjangan semua aparat dan lembaga desa namun Ia keberatan menerima haknya karena cuma dibayar tiga bulan sebagai sekdes ,padahal jabatan tersebut diemban lebih dari tiga bulan ,lalu dimutasi sebagai kepala dusun.
Menurutnya, sebagai atasan dari kasi keuangan desa dokumen
APBDes harus diketahui, namun berbagai alasan dari kepala desa dan bendahara sehingga Ia tidak tau isi dokumen tersebut.
“Pada tanggal 16 Juni 2022, saya ke kecamatan untuk pastikan apakah dokumen APBDes sudah ada atau belum ,lalu tanggal 8 Agustus 2022, saya ke rumah bendahara untuk minta hak saya namun dipersulit dan diminta untuk konsultasi DPMD karena katanya DPMD menyuruh simpan
kembali hak-hak saya ke rekening desa.
Kemudian tanggal 22 Agustus 2022, bertempat di Ruang Sekretaris DPMD bertepatan dengan rapat evaluasi
APBDes tahun anggaran 2021-2022, saya meminta hak saya. Namun
Pendamping (PD) Kecamatan ABAL, Stev Magang yang minta hak saya tersebut menyatakan simpan kembali ke bank”, terangnya
Yakob Pelang, Wakil Ketua BPD selaku Ketua Panitia Penjaring Pemilihan Aparat Desa Yakob Pelang mengatakan terkait pemberhentian dan pengangkatan aparat desa bukan kewenangannya tapi Kepala Desa.
Kepala Desa Oa Mate, Timatius Doe, yang dihubungi berulang kali melalui no WhatsApp (WA) hingga mendatangi rumah pribadinya pada Senin, 15/01, belum berhasil ditemui dan belum ada jawaban klarifikasi berita.
Sementara pada 16/1/24 melalu WhatsApp Kepala Desa kepada Wartawan bahwa, Kemarin ada KLB apa yang terjadi di desanya .Selaku Kades juga tidak tahu kalau ada kejadian tersebut.
Menurutnya, tidak ada wartawan yang cari atau mau bertemu dengannya . Ia baru tau dari warga ada kejadian apa di desanya , tanya Kades Doe.
Kades uga kirim foto Kantor Desa yang sudah di palang warga dengan keterangan gambar KK fasilitasi KLB ini ko. (Wanka).