ATU, metroalor.com , Dana desa(DD) desa Tominuku ,kecamatan Alor tengah Utara(ATU)yang ditetapkan sebagai peraturan desa nomor 3 tahun 2024 dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya Proses awal dari musawara desa(musbangdes) hingga ditayang di aplikasi SIKIUDES di kantor Pemerintah masyarakat desa, (PMD) kabupaten alor tidak sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah hingga keputusan bupati Alor nomor 15/HK/Kep/2021.
Demikian disampaikan camat ATU, Sabdi Makanlehi yang ditemui media ini diruang kerjanya pada 16/12/24. Menurutnya permohomohan pembatalan Dana desa tersebut sudah disampaikan dalam suratnya yang dilayangkan ke pejabat Bupati Alor pada tanggal 26 juli 2024, namun sampai detik ini belum ada respon atau jawaban dari dari pemerintah daerah .
Alasan lain,untuk dibatalkan dana desa itu, kata Sabdi ,Asistensi APBedes tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 13-14 februari 2014, desa Tominuku tidak hadir sementara 13 desa lainya mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga pada tanggal 27 mei camat beserta staf turun langsung di desa Tominuku , untuk berkordinasi dengan kepdes, kaur dan sekdes , untuk segerah diantar rancangan APBedes tersebut sebelum dibawa ke kantor PMD kabupaten .
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, pendamping kabupaten ,Jek sumaa, Kontraktor Senga Tulimau, PLD yang diduga mendesain APBedes tersebut.
Namun lanjut camat Sabdi dalam suratnya, hingga tanggal 26 juli pemdes Tominuku tidak mengajukan rancangannya pada kecamatan untuk mendapat pengantar, namun antar langsung ke kantor PMD Untu ditayang di aplikasi .
Kemudian Pada tanggal 25 juli 2024, lanjut camat, kepdes antar dokumen peraturan desa nomor 3 tentang penetapan APBedes dengan nilai , 1, 266 M.
APBedes yang ditetapkan dan dimasukan dalam aplikasi tersebut, diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu untuk mengelolah anggaran itu.
Dalam rancangan itu disiapkan anggaran untuk pengadaan mesin foto copy ,padahal desa Tominuku bukan di daerah kawasan bisnis. Dan ada anggaran untuk pembangunan jembatan, tapi tidak dicantumkan lokasinya atau titik mana yang akan dikerjakan jembatan itu hingga samapi saat ini belum diketahui, tandasnya.
Sementara kepala desa Tominuku, Matius Lakama yang dikonfirmasi media ini di rumahnya pada tanggal yang sama mengatakan, semua prosedur sudah dilakukan diikuti tahapannya ,sesuai arahan bapak camat secara lisan .
Menurutnya, total anggaran dana desa sekitar 800 juta ditambah dana ADD sehingga total 1,2 M lebih .Pembiyaan untuk Perumahan 14 unit rumah dan irigasi sudah dibayarkan pada pihak ketiga, sementara, anggaran untuk pembangunan jembatan 350 juta dialihkan untuk perumahan 30 unit namun belum dikerjakan.
Untuk progres keuangan ,kata Matius ,sudah mencapai 60 persen sisah 40 persen yang belum dicairkan, termasuk anggaran untuk 30 unit rumah dan mesin foto Copi , sementara anggaran untuk aitem pangan, pengadaan untuk mesin potong rumput .
Alasan pengadaan mesin foto Copi, untuk bisa di pakai di kantor dan tambah-tambah penghasilan untuk desa, bukan pengadaan untuk pihak tertentu, tandas Matius.
Ia juga membantah jika, Anggaran untuk pengadaan material non lokal, seperti ,seng, paku, besi beton dan pengadaan mesin foto Copi dikerjakan oleh pendamping desa dan kabupaten, tapi murni oleh pihak ketiga .
” Mereka pendamping desa, kecamatan dan kabupaten tugasnya Untuk susun anggaran desa karena itu tanggung jawab pendamping ,jadi setiap hari mereka selalu ada di desa. Memang Anggaran dana desa sesuai aturan di swakelokan oleh masyarakat dan desa ,namun waktu dan kondisi sehingga kami kasih ke pihak ketiga . Karena aturan sekarang kerja dulu baru ambil uang bukan ambil uang baru kerja, ujarnya.(yb)