Berita  

Wacana Asistensi APBedes di Kabupaten, Tabrak Aturan Dari Pusat Dan Kabupaten

Oplus_131106

KALABAHI, metroalor.com – Wacana asistensi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBedes) di alihkan ke tingkat kabupaten pada tahun anggaran 2025, dianggap tabrak aturan . Apa landasan hukum yang dipakai Jika PMD lakukan asistensi APBedes di tingkat kabupaten, Dasar hukum mana yang menjadi acuan .

Demikian disampaikan Camat Alor tengah Utara (ATU), Sabdi L.E. Makanlehi, SH,MH kepada media pada 25/1/25. Menurutnya, ini bukan soal evaluasi -efaluasi atau pakai opini tertentu kemudian dialihkan asistensi tersebut , tapi harus berpijak pada aturan . Tunjukan aturan mana yang dipakai PMD untuk melakukan asistensi di kabupaten.

Kita bicara aturan yang legal dan formal mulai tingkat pusat sampai di kabupaten, bukan semena- mena hanya untuk kepentingan tertentu .

“Saya kritisi hal ini bukan ada kepentingan saya, tapi hanya menjalankan dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Republik ini. Soalnya, peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri) tahun 2018 dan peraturan bupati( Perbup) dan surat keputusan (SK) Bupati Alor tahun 2021 sampai saat ini belum dicabut,”tandasnya

Oplus_131106

Dikatakannya, keputusan bupati Alor no.015/HK /Kep/2021 pada poin a dijelaskan Dalam Peraturan dalam negeri(Permendagri) No, 20 tahun 2018 ,tentang pengelolaan keuangan desa, maka Bupati dapat mendelegasikan APBedes dan rancangan peraturan desa atas perubahan APBedes kepada pejabat sesuai tugas dan kewenangannya . Kemudian pada poin b, bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam mengevaluasi rancangan peraturan desa tentang APBedes dan rancangan peraturan desa tentang perubahan APBedes dapat dilakukan oleh camat.

Dalam SK Bupati yang diterbitkan 1 Februari 2021 juga memutuskan, evaluasi peraturan desa(Perdes) sebagimana dimaksud dalam diktum satu dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagai mana yang terlapir dalam lampiran keputusan ini .Dalam melaksakan evaluasi camat dapat membentuk tim yang terdiri dari Camat sebagai ketua, Sekretaris,kasi pemberdayaan masyarakat desa dan anggotanya unsur pemerintah kecamatan dan UPT kecamatan terkait .

Dan lanjut camat Sabdi , Peraturan Mendagri dan SK Bupati sudah jelas, dan belum pernah ada revisi atau dibatalkan peraturan tersebut . Jadi jangan buat aturan atau keputusan kemudian dilanggar sendiri.

Selain itu tambah Sabdi, dalam Permendagri dan peraturan dan SK Bupati juga dijelaskan ,APBedes atau anggaran dana desa bisa di input atau ditayang ke publik di tingkat kecamatan jika kecamatan tersebut punya punya alat yang memadai sehingga tidak perlu di bawa ke dinas PMD .

Jika asistensi APBedes dibawa ke tingkat kabupaten Ia menduga hanya untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu , pungkasnya . ***